Bawaslu Bulukumba Periksa Kades Bonto Barua, Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon
Jum'at, 18 Okt 2024 15:11
Bawaslu Kabupaten Bulukumba memanggil Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro yang diduga melanggar netralitas. Foto: Istimewa
BULUKUMBA - Bawaslu Kabupaten Bulukumba memanggil Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro yang diduga melanggar netralitas karena hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.
"Sudah kita panggil yang bersangkutan Kades Bonto Barua untuk kita mintai klarifikasi. Termasuk beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran pemilihan menghadiri kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2,” kata Bakri pada Jum’at (18/10/2024).
Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro beberapa waktu lalu saat kegiatan Kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Batam Kecamatan Bonto Tiro.
Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan yang menjelaskan jika saat ini pihaknya sementara melakukan penanganan dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak.
“Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, nanti kita akan lihat setelah proses kajian dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selesai dilakukan. Yang jelas saat ini dugaan pelanggaran tersebut sementara dalam proses,” tegasnya.
Wawan menambahkan jika larangan terhadap kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sangat jelas dalam pasal 188 junto pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Terkait sanksi jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.
"Sudah kita panggil yang bersangkutan Kades Bonto Barua untuk kita mintai klarifikasi. Termasuk beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran pemilihan menghadiri kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2,” kata Bakri pada Jum’at (18/10/2024).
Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro beberapa waktu lalu saat kegiatan Kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Batam Kecamatan Bonto Tiro.
Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan yang menjelaskan jika saat ini pihaknya sementara melakukan penanganan dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak.
“Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, nanti kita akan lihat setelah proses kajian dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selesai dilakukan. Yang jelas saat ini dugaan pelanggaran tersebut sementara dalam proses,” tegasnya.
Wawan menambahkan jika larangan terhadap kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sangat jelas dalam pasal 188 junto pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Terkait sanksi jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pembangunan Irigasi di Bulukumba Bisa Optimalkan Pengairan 1.200 Hektare Sawah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bontonyeleng di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 19:10
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
News
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
Pengurus Kadin Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga, menyerukan kepada Kadin Indonesia untuk menunda pelaksanaan agenda Muprov Sulsel sampai seluruh persoalan administratif, organisasi, dan hukum yang menjadi polemik dapat diselesaikan secara tuntas.
Jum'at, 12 Jun 2026 20:15
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Parmusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Parmusi