Bawaslu Bulukumba Periksa Kades Bonto Barua, Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon

Tim Sindomakassar
Jum'at, 18 Okt 2024 15:11
Bawaslu Bulukumba Periksa Kades Bonto Barua, Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon
Bawaslu Kabupaten Bulukumba memanggil Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro yang diduga melanggar netralitas. Foto: Istimewa
Comment
Share
BULUKUMBA - Bawaslu Kabupaten Bulukumba memanggil Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro yang diduga melanggar netralitas karena hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.

"Sudah kita panggil yang bersangkutan Kades Bonto Barua untuk kita mintai klarifikasi. Termasuk beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran pemilihan menghadiri kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2,” kata Bakri pada Jum’at (18/10/2024).



Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro beberapa waktu lalu saat kegiatan Kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Batam Kecamatan Bonto Tiro.

Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan yang menjelaskan jika saat ini pihaknya sementara melakukan penanganan dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak.

“Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, nanti kita akan lihat setelah proses kajian dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selesai dilakukan. Yang jelas saat ini dugaan pelanggaran tersebut sementara dalam proses,” tegasnya.



Wawan menambahkan jika larangan terhadap kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sangat jelas dalam pasal 188 junto pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Terkait sanksi jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru