Bawaslu Palopo Kaji Putusan KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Diskualifikasi Trisal-Ome

Rabu, 06 Nov 2024 14:42
Bawaslu Palopo Kaji Putusan KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Diskualifikasi Trisal-Ome
Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Bawaslu Kota Palopo akan mengkaji keputusan KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk mengubah berita acara (BA) penetapan pasangan calon (Paslon) di Pilwalkot 2024.

Rekomendasi itu menyebutkan bahwa Calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Sehingga dinyatakan tidak bersyarat menjadi peserta di Pilwalkot 2024, atau harus didiskualifikasi.

Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan pihaknya telah menerima balasan dari KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, akan kembali melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan.

"Kami akan mengkaji dan meneliti dulu. Pertama yang kami teliti soal apakah penggunaan pasal 133 sebagai dasar tindak lanjut yang digunakan KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan (sebelumnya)," katanya saat dihubungi pada Rabu (06/11/2024).

"Sekaitan dengan mengkaji itu, kami akan berkoordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Sulsel, meminta arahan dan tanggapan pimpinan terkait hal ini," sambung Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini.



Ardi menuturkan, Bawaslu Palopo pada dasarnya menghormati langkah yang diambil KPU dalam kasus ini. Makanya pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam untuk memutuskan langkah yang diambil selanjutnya.

Dalam kasus ini, Cawalkot Trisal melakukan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan persyaratannya sebagai calon dan berhubungan dengan dokumen negara yaitu pembuktian.

"Nah kami akan kaji apakah KPU dengan telaah hukumnya dan keputusannya telah tepat secara profesional, telah mengkaji rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan putusan tersebut," terangnya.

Ardi tak menampik, pihaknya punya ruang untuk membawa kasus ini ke lembaga etik. Namun jika kajian Bawaslu Palopo menemukan bahwa keputusan KPU Palopo sudah sesuai, maka tak jadi dilaporkan ke DKPP.

"Jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke peradilan etik (DKPP). Namun ketika hasil kajian dan putusan rapat pleno Bawaslu Palopo, itu ternyata hasilnya bahwa apa yang dilakukan teman-teman KPU Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke peradilan etik," jelasnya.



Sebelumnya, KPU Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) karena dugaan ijazah paket C palsu.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar. Pasalnya belakangan ini, KPU Palopo disibukkan dengan berbagai kegiatan di Makassar, termasuk pelaksanaan debat.

"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti? Seperti teman-teman ketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Irwandi pada konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).

Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

Dia menyebut, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon," kata Irwandi didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.

"Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," sambung Irwandi Djumadin.

Trisal diduga menggunakan ijazah paket c tidak asli untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo Pilkada 2024. Kasus ini sempat bergulir di Polres Palopo beberapa waktu lalu.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru