Bawaslu Palopo Kaji Putusan KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Diskualifikasi Trisal-Ome
Tim Sindomakassar
Rabu, 06 Nov 2024 14:42
Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra. Foto: Istimewa
PALOPO - Bawaslu Kota Palopo akan mengkaji keputusan KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk mengubah berita acara (BA) penetapan pasangan calon (Paslon) di Pilwalkot 2024.
Rekomendasi itu menyebutkan bahwa Calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Sehingga dinyatakan tidak bersyarat menjadi peserta di Pilwalkot 2024, atau harus didiskualifikasi.
Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan pihaknya telah menerima balasan dari KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, akan kembali melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
"Kami akan mengkaji dan meneliti dulu. Pertama yang kami teliti soal apakah penggunaan pasal 133 sebagai dasar tindak lanjut yang digunakan KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan (sebelumnya)," katanya saat dihubungi pada Rabu (06/11/2024).
"Sekaitan dengan mengkaji itu, kami akan berkoordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Sulsel, meminta arahan dan tanggapan pimpinan terkait hal ini," sambung Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini.
Ardi menuturkan, Bawaslu Palopo pada dasarnya menghormati langkah yang diambil KPU dalam kasus ini. Makanya pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam untuk memutuskan langkah yang diambil selanjutnya.
Dalam kasus ini, Cawalkot Trisal melakukan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan persyaratannya sebagai calon dan berhubungan dengan dokumen negara yaitu pembuktian.
"Nah kami akan kaji apakah KPU dengan telaah hukumnya dan keputusannya telah tepat secara profesional, telah mengkaji rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan putusan tersebut," terangnya.
Ardi tak menampik, pihaknya punya ruang untuk membawa kasus ini ke lembaga etik. Namun jika kajian Bawaslu Palopo menemukan bahwa keputusan KPU Palopo sudah sesuai, maka tak jadi dilaporkan ke DKPP.
"Jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke peradilan etik (DKPP). Namun ketika hasil kajian dan putusan rapat pleno Bawaslu Palopo, itu ternyata hasilnya bahwa apa yang dilakukan teman-teman KPU Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke peradilan etik," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) karena dugaan ijazah paket C palsu.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar. Pasalnya belakangan ini, KPU Palopo disibukkan dengan berbagai kegiatan di Makassar, termasuk pelaksanaan debat.
"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti? Seperti teman-teman ketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Irwandi pada konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).
Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.
Dia menyebut, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon," kata Irwandi didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.
"Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," sambung Irwandi Djumadin.
Trisal diduga menggunakan ijazah paket c tidak asli untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo Pilkada 2024. Kasus ini sempat bergulir di Polres Palopo beberapa waktu lalu.
Rekomendasi itu menyebutkan bahwa Calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Sehingga dinyatakan tidak bersyarat menjadi peserta di Pilwalkot 2024, atau harus didiskualifikasi.
Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan pihaknya telah menerima balasan dari KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, akan kembali melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
"Kami akan mengkaji dan meneliti dulu. Pertama yang kami teliti soal apakah penggunaan pasal 133 sebagai dasar tindak lanjut yang digunakan KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan (sebelumnya)," katanya saat dihubungi pada Rabu (06/11/2024).
"Sekaitan dengan mengkaji itu, kami akan berkoordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Sulsel, meminta arahan dan tanggapan pimpinan terkait hal ini," sambung Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini.
Ardi menuturkan, Bawaslu Palopo pada dasarnya menghormati langkah yang diambil KPU dalam kasus ini. Makanya pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam untuk memutuskan langkah yang diambil selanjutnya.
Dalam kasus ini, Cawalkot Trisal melakukan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan persyaratannya sebagai calon dan berhubungan dengan dokumen negara yaitu pembuktian.
"Nah kami akan kaji apakah KPU dengan telaah hukumnya dan keputusannya telah tepat secara profesional, telah mengkaji rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan putusan tersebut," terangnya.
Ardi tak menampik, pihaknya punya ruang untuk membawa kasus ini ke lembaga etik. Namun jika kajian Bawaslu Palopo menemukan bahwa keputusan KPU Palopo sudah sesuai, maka tak jadi dilaporkan ke DKPP.
"Jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke peradilan etik (DKPP). Namun ketika hasil kajian dan putusan rapat pleno Bawaslu Palopo, itu ternyata hasilnya bahwa apa yang dilakukan teman-teman KPU Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke peradilan etik," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) karena dugaan ijazah paket C palsu.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar. Pasalnya belakangan ini, KPU Palopo disibukkan dengan berbagai kegiatan di Makassar, termasuk pelaksanaan debat.
"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti? Seperti teman-teman ketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Irwandi pada konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).
Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.
Dia menyebut, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon," kata Irwandi didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.
"Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," sambung Irwandi Djumadin.
Trisal diduga menggunakan ijazah paket c tidak asli untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo Pilkada 2024. Kasus ini sempat bergulir di Polres Palopo beberapa waktu lalu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024).
Rabu, 06 Nov 2024 19:35
Sulsel
KPU Tana Toraja Harap Debat Publik jadi Referensi Pemilih Tentukan Pilihan
KPU Tana Toraja menggelar debat publik terbuka antar pasangan calon (Paslon) di Gedung Tammuan Mali pada Rabu (6/11/2024) hari ini.
Rabu, 06 Nov 2024 12:04
Sulsel
Ketua Bawaslu Soppeng: PTPS jadi Garda Terdepan Awasi Proses Pungut Hitung Suara
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi memberikan ucapan selamat kepada 467 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru saja dilantik. Mereka akan bekerja selama sebulan ke depan hingga hari pemungutan dan penghitungan suara.
Selasa, 05 Nov 2024 22:44
Sulsel
KPU Palopo Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu, Trisal-Ome Tak Diskualifikasi di Pilwalkot
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) karena dugaan ijazah paket C palsu.
Selasa, 05 Nov 2024 21:35
Sulsel
Jaga Kepercayaan Publik, Sulkifli Dorong PTPS Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pemungutan suara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Selasa, 05 Nov 2024 20:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respons Isu Politisasi Bantuan Bibit, Pj Bupati Jeneponto Tegur Kadis Pertanian
2
KPU Palopo Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu, Trisal-Ome Tak Diskualifikasi di Pilwalkot
3
Ketua Bawaslu Soppeng: PTPS jadi Garda Terdepan Awasi Proses Pungut Hitung Suara
4
Bawaslu Palopo Kaji Putusan KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Diskualifikasi Trisal-Ome
5
Ketua PDPM Makassar Terpilih Silaturahmi dengan Pengurus Cabang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respons Isu Politisasi Bantuan Bibit, Pj Bupati Jeneponto Tegur Kadis Pertanian
2
KPU Palopo Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu, Trisal-Ome Tak Diskualifikasi di Pilwalkot
3
Ketua Bawaslu Soppeng: PTPS jadi Garda Terdepan Awasi Proses Pungut Hitung Suara
4
Bawaslu Palopo Kaji Putusan KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Diskualifikasi Trisal-Ome
5
Ketua PDPM Makassar Terpilih Silaturahmi dengan Pengurus Cabang