KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi bagi 8 Pemantau dan Lembaga Survei di Pilgub

Ahmad Muhaimin
Rabu, 06 Nov 2024 23:26
KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi bagi 8 Pemantau dan Lembaga Survei di Pilgub
KPU Sulsel telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lembaga survei/jajak pendapat di Hotel Claro Makassar pada Rabu 6 November 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lembaga survei/jajak pendapat di Hotel Claro Makassar pada Rabu 6 November 2024.

Penyerahan tersebut berdasarkan ketentuan KPU 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Bahwa proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain.

Uceng sapaannya menuturkan, adapun ketentuan yang dimaksud seperti berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku Kasubag sosialisasi Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU Sulsel.



Kegiatan ini, dihadiri oleh pemantau dari Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesi (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center dan Jaringan Suara Indonesia.

Uceng berharap, dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan. Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.

“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru