Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Takalar Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Selasa, 04 Feb 2025 15:55
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Takalar segera menetapkan Paslon terpilih hasil Pilkada 2024. Paslon yang akan ditetapkan ialah Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
Langkah diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Takalar ditolak. Permohonan Syamsari-M Natsir Ibrahim tak diterima MK.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih sebab MK sudah memutuskan permohonan PHP Kada Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, baik melalui surat elektronik masing-masing KPU Kabupaten/Kota atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman Mahkamah Konstitusi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar.
Selanjutnya, sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi, berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan serentak Tahun 2024.
Kordiv Teknis KPU Takalar ini menuturkan, rapat pleno Paslon terpilih dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring dengan ketentuan batas akhir pelaksanaannya paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari MK atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman MK.
Dan paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi.
Langkah diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Takalar ditolak. Permohonan Syamsari-M Natsir Ibrahim tak diterima MK.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih sebab MK sudah memutuskan permohonan PHP Kada Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, baik melalui surat elektronik masing-masing KPU Kabupaten/Kota atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman Mahkamah Konstitusi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar.
Selanjutnya, sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi, berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan serentak Tahun 2024.
Kordiv Teknis KPU Takalar ini menuturkan, rapat pleno Paslon terpilih dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring dengan ketentuan batas akhir pelaksanaannya paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari MK atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman MK.
Dan paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
2
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
3
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
4
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
5
AXIS Nation Cup Buktikan Jalur Pembinaan, Lima Alumni Tembus Timnas U-19
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
2
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
3
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
4
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
5
AXIS Nation Cup Buktikan Jalur Pembinaan, Lima Alumni Tembus Timnas U-19