Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Takalar Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Selasa, 04 Feb 2025 15:55

Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Takalar segera menetapkan Paslon terpilih hasil Pilkada 2024. Paslon yang akan ditetapkan ialah Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
Langkah diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Takalar ditolak. Permohonan Syamsari-M Natsir Ibrahim tak diterima MK.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih sebab MK sudah memutuskan permohonan PHP Kada Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, baik melalui surat elektronik masing-masing KPU Kabupaten/Kota atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman Mahkamah Konstitusi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar.
Selanjutnya, sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi, berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan serentak Tahun 2024.
Kordiv Teknis KPU Takalar ini menuturkan, rapat pleno Paslon terpilih dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring dengan ketentuan batas akhir pelaksanaannya paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari MK atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman MK.
Dan paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi.
Langkah diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Takalar ditolak. Permohonan Syamsari-M Natsir Ibrahim tak diterima MK.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih sebab MK sudah memutuskan permohonan PHP Kada Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, baik melalui surat elektronik masing-masing KPU Kabupaten/Kota atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman Mahkamah Konstitusi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar.
Selanjutnya, sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi, berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan serentak Tahun 2024.
Kordiv Teknis KPU Takalar ini menuturkan, rapat pleno Paslon terpilih dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring dengan ketentuan batas akhir pelaksanaannya paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari MK atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman MK.
Dan paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
2

Ketua DPRD Sulsel Soroti Program Sekolah Unggulan, Terkesan Terburu-buru dan Mendadak
3

Bupati Situbondo ke Makassar, Teken MoU Bersama Unhas dan Bertemu Tokoh Sulsel
4

Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
5

Lantik 64 Pejabat, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Ungkap Masih Ada Mutasi Susulan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
2

Ketua DPRD Sulsel Soroti Program Sekolah Unggulan, Terkesan Terburu-buru dan Mendadak
3

Bupati Situbondo ke Makassar, Teken MoU Bersama Unhas dan Bertemu Tokoh Sulsel
4

Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
5

Lantik 64 Pejabat, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Ungkap Masih Ada Mutasi Susulan