Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Takalar Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Selasa, 04 Feb 2025 15:55
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Takalar segera menetapkan Paslon terpilih hasil Pilkada 2024. Paslon yang akan ditetapkan ialah Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
Langkah diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Takalar ditolak. Permohonan Syamsari-M Natsir Ibrahim tak diterima MK.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih sebab MK sudah memutuskan permohonan PHP Kada Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, baik melalui surat elektronik masing-masing KPU Kabupaten/Kota atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman Mahkamah Konstitusi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar.
Selanjutnya, sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi, berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan serentak Tahun 2024.
Kordiv Teknis KPU Takalar ini menuturkan, rapat pleno Paslon terpilih dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring dengan ketentuan batas akhir pelaksanaannya paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari MK atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman MK.
Dan paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi.
Langkah diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Takalar ditolak. Permohonan Syamsari-M Natsir Ibrahim tak diterima MK.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih sebab MK sudah memutuskan permohonan PHP Kada Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, baik melalui surat elektronik masing-masing KPU Kabupaten/Kota atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman Mahkamah Konstitusi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar.
Selanjutnya, sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi, berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan serentak Tahun 2024.
Kordiv Teknis KPU Takalar ini menuturkan, rapat pleno Paslon terpilih dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring dengan ketentuan batas akhir pelaksanaannya paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari MK atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman MK.
Dan paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi.
(UMI)
Berita Terkait
News
Tamsil Linrung Tegaskan Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas Presiden
Wakil Ketua Umum DPD RI, Tamsil Linrung, bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Selasa, 20 Okt 2026 15:01
News
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya
Rabu, 07 Okt 2026 12:42
News
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Rabu, 07 Okt 2026 07:42
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
2
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
3
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan
4
Enduro Home Service, Cara Pertamina Lubricants Merintis Wirausaha dari Bengkel Sekolah
5
Jadi Tuan Rumah, UMI Resmi Buka Anugerah Abdidaya Ormawa 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
2
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
3
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan
4
Enduro Home Service, Cara Pertamina Lubricants Merintis Wirausaha dari Bengkel Sekolah
5
Jadi Tuan Rumah, UMI Resmi Buka Anugerah Abdidaya Ormawa 2026