Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Takalar Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Selasa, 04 Feb 2025 15:55
Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Takalar Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Takalar segera menetapkan Paslon terpilih hasil Pilkada 2024. Paslon yang akan ditetapkan ialah Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.

Langkah diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Takalar ditolak. Permohonan Syamsari-M Natsir Ibrahim tak diterima MK.

Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih sebab MK sudah memutuskan permohonan PHP Kada Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.

"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, baik melalui surat elektronik masing-masing KPU Kabupaten/Kota atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman Mahkamah Konstitusi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar.

Selanjutnya, sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi, berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan serentak Tahun 2024.

Kordiv Teknis KPU Takalar ini menuturkan, rapat pleno Paslon terpilih dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring dengan ketentuan batas akhir pelaksanaannya paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota bersangkutan menerima pemberitahuan dari MK atau dapat mengakses putusan/ketetapan dimaksud pada laman MK.

Dan paling lambat satu hari sejak KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat dari KPU yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi.
(UMI)
Berita Terkait
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Berita Terbaru