Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
Rabu, 05 Feb 2025 23:15

Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
SELAYAR - MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Selayar resmi dibentuk. Warga Tana Doang kini punya wadah tambahan untuk mencari keadilan.
Jum'at, 23 Mei 2025 13:40

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
2

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
3

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
4

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
2

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
3

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
4

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba