Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
Rabu, 05 Feb 2025 23:15
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
SELAYAR - MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Rute Makassar–Selayar, Tiket Kini Lebih Terjangkau
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menghidupkan rute penerbangan Makassar–Selayar melalui program subsidi, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat tingginya harga tiket dan minimnya jumlah penumpang
Minggu, 29 Mar 2026 16:50
Sulsel
Lonjakan 18 Persen, Arus Mudik Bira–Pamatata Capai 14.377 Penumpang
Arus mudik Lebaran 1447 Hijriah di lintasan penyeberangan Bira–Pamatata mengalami peningkatan signifikan. Dari data ASDP Cabang Selayar mencatat, sebanyak 14.377 penumpang menyeberang selama periode H-7 hingga hari H+2.
Jum'at, 27 Mar 2026 16:14
News
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
Paket tersebut ditemukan di Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, pada Senin (16/3/2026) sekira pukul 07.00 Wita.
Senin, 16 Mar 2026 21:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
2
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
3
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
2
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
3
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan