Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil

Rabu, 05 Feb 2025 23:15
Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
Comment
Share
SELAYAR - MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.

Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".

Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Sulsel Resmi Tetapkan Andalan Hati Pemenang Pilgub, Dilantik 20 Februari 2025
Sulsel
KPU Sulsel Resmi Tetapkan Andalan Hati Pemenang Pilgub, Dilantik 20 Februari 2025
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025 - 2030.
Rabu, 05 Feb 2025 23:07
MK Tolak Sengketa Pilkada Pangkep, Sebut Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
Sulsel
MK Tolak Sengketa Pilkada Pangkep, Sebut Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Rabu, 05 Feb 2025 20:35
Polairud Polres Selayar Patroli di Pantai Timu, Cegah Penangkapan Ikan Ilegal
Sulsel
Polairud Polres Selayar Patroli di Pantai Timu, Cegah Penangkapan Ikan Ilegal
Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Selayar melaksanakan patroli di Pantai Timur Pulau Selayar untuk mencegah praktek destruktif fishing, yaitu penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak dan bius.
Rabu, 05 Feb 2025 13:09
Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Sulsel
Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Selasa, 04 Feb 2025 23:27
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
Makassar City
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Selasa, 04 Feb 2025 22:23
Berita Terbaru