Bawaslu Maros Temukan 417 Pemilih Tak Memenuhi Syarat dalam DPS
Selasa, 02 Mei 2023 15:53

Bawaslu Maros temukan ratusan pemilih tak memenuhi syarat dalam DPS. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros menemukan 417 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Data tersebut diperoleh Bawaslu Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April-1 Mei 2023.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.
"Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros," kata Sufirman di sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Ratulangi No 75, Maros, Selasa (2/5/2023).
Sufirman merinci, 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 kecamatan. Mereka terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal 245 orang, berstatus anggota TNI/Polri 8 orang, pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.
Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya data pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Mandai dan Maros Baru.
Terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS dengan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.
"Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih sementara. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU," terang Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.
Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih sementara, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.
"Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih, sebab DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 24 April hingga 7 Mei 2023.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.
"Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros," kata Sufirman di sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Ratulangi No 75, Maros, Selasa (2/5/2023).
Sufirman merinci, 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 kecamatan. Mereka terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal 245 orang, berstatus anggota TNI/Polri 8 orang, pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.
Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya data pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Mandai dan Maros Baru.
Terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS dengan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.
"Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih sementara. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU," terang Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.
Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih sementara, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.
"Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih, sebab DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 24 April hingga 7 Mei 2023.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28

Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
5

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
5

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar