Bawaslu Maros Temukan 417 Pemilih Tak Memenuhi Syarat dalam DPS

Selasa, 02 Mei 2023 15:53
Bawaslu Maros Temukan 417 Pemilih Tak Memenuhi Syarat dalam DPS
Bawaslu Maros temukan ratusan pemilih tak memenuhi syarat dalam DPS. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros menemukan 417 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Data tersebut diperoleh Bawaslu Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April-1 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.

"Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros," kata Sufirman di sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Ratulangi No 75, Maros, Selasa (2/5/2023).



Sufirman merinci, 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 kecamatan. Mereka terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal 245 orang, berstatus anggota TNI/Polri 8 orang, pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.

Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya data pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Mandai dan Maros Baru.

Terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS dengan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.



"Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih sementara. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU," terang Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.

Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih sementara, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.

"Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih, sebab DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat," tegasnya.



Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 24 April hingga 7 Mei 2023.
(MAN)
Berita Terkait
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
Sulsel
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Senin, 20 Jan 2025 19:26
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Sulsel
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Selasa, 14 Jan 2025 22:25
Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Sulsel
Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) baru-baru ini.
Rabu, 01 Jan 2025 13:37
Berita Terbaru