Kemenag Parepare Minta Warga Tunggu Kepres Terkait Biaya Perjalanan Haji

Darwiaty Dalle
Kamis, 16 Feb 2023 22:05
Kemenag Parepare Minta Warga Tunggu Kepres Terkait Biaya Perjalanan Haji
Kasi Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Parepare, M Hasyim Usman. Foto: Sindomakassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, mengimbau warga agar menunggu Kepres terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah ditetapkan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah.

Hal itu dikemukakan Kasi Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Parepare, M Hasyim Usman. Dia mengatakan, nilai yang disepakati dan telah ditetapkan tersebut, adalah nilai rata-rata kenaikan Bipih.



"Untuk angka pastinya, kita tunggu Kepres, karena biaya masing-masing embarkasi berbeda. Sementara embarkasi terjauh itu, Makassar. Tentu biayanya lebih tinggi dibanding Aceh yang jaraknya lebih dekat dengan Arab Saudi," paparnya, Kamis (16/2/2023).

Hasyim mengatakan, biaya yang dibayar langsung oleh calon Jemaah Calon Haji (JCH) rata-rata sebesar Rp49,8 juta (Rp49.812.700,26) per orang.

Pihaknya, kata Hasyim lagi, belum melakukan sosialisasi terkait kebaikan Bipih, karena belum adanya angka pasti berapa nilai yang harus dibayar oleh JCH.
"Kita ada gruup khusus JCH, sudah kita imbau agar menunggu Kepres, agar ada kepastian jumlah yang harus ditambah para jemaah Parepare yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini," jelasnya.

Hasyim menambahkan, Kemenag Parepare juga belum mendapat gambaran pasti terkait berapa kuota haji yang diterima Parepare untuk musim haji tahun ini. Namun, kata dia, kemungkinan angkanya tidak jauh dari tahun 2019 lalu, yakni 120 orang.

"Dan tentunya termasuk 5 persen lansia yang menjadi prioritas, yakni usia di atas 89 tahun," katanya.

Untuk diketahui, JCH yang lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan kenaikan biaya Bipih, sementara JCH yang telah melunasi namun keberangkatannya tertunda pada 2022 lalu, dikenakan tambahan sekitar Rp9,4 juta. Adapun jemaah yang masuk dalam daftar waiting list 2023, dibebankan tambahan sekitar Rp23,5 juta.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru