Terima SK BPJH, Polipangkep Resmi Jadi Penyelenggara Pelatihan Auditor Halal

Selasa, 01 Agu 2023 15:40
Terima SK BPJH, Polipangkep Resmi Jadi Penyelenggara Pelatihan Auditor Halal
Penyerahan SK BPJPH kepada perwakilan Polipangkep di di Hotel Golden Boutique Jakarta pada 17 Juli 2023. Foto: Istimewa
Comment
Share
PANGKEP - Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep) resmi menjadi salah satu lembaga yang mendapat izin melaksanakan pelatihan auditor halal dan penyelia halal atas nama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penyerahan SK BPJPH dilakukan oleh Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Hotel Golden Boutique Jakarta pada 17 Juli 2023.

Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala BPJPH dengan Politani Pangkep dilakukan di kantor BPJPH Jalan Pinang Ranti, Jakarta Timur pada 31 Juli 2023.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal jaminan produk halal perlu terus diperluas. Terlebih, Presiden dan Wakil Presiden telah mendeklarasikan bahwa Indonesia harus menjadi produsen halal dunia di tahun 2024.



Saat ini ada 14 lembaga yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara pelatihan halal di Indonesia.

“Mudah-mudahan ini tanda dimulainya niat baik kita untuk sama-sama memperkuat dan memperluas ekosistem halal di Indonesia maupun mensyiarkan produk halal kita di luar negeri,” kata Aqil.

Sesuai ketentuan yang berlaku, keberadaan auditor halal wajib bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) minimal tiga orang agar dapat memperoleh izin operasional dari BPJPH. Demikian pula keberadaan penyelia halal wajib bagi pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal.

“Sudah saatnya, wajib bagi pelaku usaha menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya," kata Aqil Irham.



Direktur Polipangkep Darmawan menyambut baik penetapan ini. Menurutnya, legalitas ini akan menjadi salah satu bentuk konstribusi perguruan tinggi dalam mendukung program akselerasi sertifikasi halal sesuai amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap pada Oktober 2024 yang dimulai bagi industri makanan dan minuman. Kondisi ini tentunya berdampak pada peningkatan kebutuhan akan tenaga penyelia halal karena pelaku usaha wajib memiliki tenaga penyelia halal yang dihasilkan oleh Lembaga Pelatihan Halal resmi,” pungkas Darmawan.

Sementara itu, Faisal Jafar selaku Ketua Halal Science Center (HSC) Politani Pangkep yang menjadi penanggung jawab pelatihan halal menambahkan, bahwa pelatihan akan dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan untuk memastikan pencapaian kompetensi peserta diklat nantinya.

“Kita telah menjalin kerja sama dengan salah satu LSP bidang halal yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP yaitu LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia yang akan melakukan sertifikasi kompetensi pascapelatihan,” terang Faisal.



Dengan demikian, peserta diklat tidak hanya mendapatkan sertifikat pelatihan dari BPJPH tetapi juga sertifikat kompetensi dari BNSP jika dinyatakan lulus.

Selain menjadi Lembaga penyelenggara pelatihan halal, Politani Pangkep telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) oleh BPJPH sejak tahun 2022, lembaga ini ditugaskan untuk mendampingi UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal.

Sejak ditetapkan sampai saat ini, LP3H Polipangkep telah menfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 167 pelaku usaha UMK di Sulsel.

“Setelah mengantongi izin resmi dari BPJPH, kami akan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan penyelia halal maupun auditor halal.” ucap Faisal Jafar.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pelatihan penyelia halal Angkatan 1 yang diikuti oleh dosen vokasi perwakilan dari beberapa Politeknik di Indonesia dan pelaku usaha yang ada di Sulawesi Selatan. Kami masih membuka pendaftaran sampai tanggal 6 Agustus 2023, bagi yang berminat dapat menghubungi kami di 085399375006,” pungkas Faisal.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru