Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda PDRD Dibahas Lebih Lanjut
Minggu, 20 Agu 2023 17:10

Sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda tentang PDRD dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Foto/Herni Amir
GOWA - Sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (18/8).
Juru bicara Abd Salam mengatakan Partai Demokrat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mempersiapkan dan menyerahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, Ranperda ini diajukan sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi harmonisasi.
"Kami dari Fraksi Demokrat setuju Ranperda ini dibahas lebih lanjut, karena Ranperda ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan PAD guna melaksanakan tugas pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah guna mewujudkan masyarakat Gowa yang adil dan makmur dengan mengedepankan prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, prinsip kelayakan, prinsip ekonomi dan prinsip efisiensi," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Natsir Sega dari Fraksi Karya Perjuangan, bahwa dengan adanya konsolidasi PDRD yang mengatur peruntukan sistem pemerintah dengan sumber-sumber perpajakan daerah yang baru merupakan wujud langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD.
"Berkaitan hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga perlu dibuatkan regulasinya untuk mengatur objek pajak, retribusi tarif pajak dan retribusi daerah berdasarkan sifat akuntabel dan terintegrasi," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyampaikan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi.
"Hal ini memiliki tujuan untuk menyeleraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi di bandingkan dengan biaya pemungutan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan," ungkapnya.
Selain itu, penyusunan ranperda ini tetap memperhatikan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat, sesuai prinsip keadilan serta akan melakukan kajian-kajian guna meningkatkan tingkat potensi dan proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan kemudahan dalam berusaha, sesuai kebijakan pemerintah pusat agar lebih memberikan kemudahan dalam berusaha, sehingga dapat mendorong roda perekonomian di Kabupaten Gowa," ujar Kr. Kio sapaan akrab Wabup Gowa.
Dirinyapun berharap kepada anggota dewan untuk dapat menyelesaikan rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diselesaikan paling lambat 4 Januari 2024 mendatang.
Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (18/8).
Juru bicara Abd Salam mengatakan Partai Demokrat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mempersiapkan dan menyerahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, Ranperda ini diajukan sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi harmonisasi.
"Kami dari Fraksi Demokrat setuju Ranperda ini dibahas lebih lanjut, karena Ranperda ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan PAD guna melaksanakan tugas pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah guna mewujudkan masyarakat Gowa yang adil dan makmur dengan mengedepankan prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, prinsip kelayakan, prinsip ekonomi dan prinsip efisiensi," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Natsir Sega dari Fraksi Karya Perjuangan, bahwa dengan adanya konsolidasi PDRD yang mengatur peruntukan sistem pemerintah dengan sumber-sumber perpajakan daerah yang baru merupakan wujud langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD.
"Berkaitan hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga perlu dibuatkan regulasinya untuk mengatur objek pajak, retribusi tarif pajak dan retribusi daerah berdasarkan sifat akuntabel dan terintegrasi," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyampaikan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi.
"Hal ini memiliki tujuan untuk menyeleraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi di bandingkan dengan biaya pemungutan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan," ungkapnya.
Selain itu, penyusunan ranperda ini tetap memperhatikan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat, sesuai prinsip keadilan serta akan melakukan kajian-kajian guna meningkatkan tingkat potensi dan proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan kemudahan dalam berusaha, sesuai kebijakan pemerintah pusat agar lebih memberikan kemudahan dalam berusaha, sehingga dapat mendorong roda perekonomian di Kabupaten Gowa," ujar Kr. Kio sapaan akrab Wabup Gowa.
Dirinyapun berharap kepada anggota dewan untuk dapat menyelesaikan rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diselesaikan paling lambat 4 Januari 2024 mendatang.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Harmonisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Maros
Kemenkum Sulsel memfasilitasi proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Rabu, 15 Okt 2025 04:32

Sulsel
Pemkab Gowa Serahkan 3 Ranperda Strategis ke DPRD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Senin, 13 Okt 2025 17:25

Sulsel
DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Jaminan Sosial, Fokus ke Kelompok Rentan
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin dan Yeni Rahman, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kamis, 02 Okt 2025 18:32

Sulsel
Dapur Bergizi Hadir di Parangloe, Investasi Gizi untuk Generasi Unggul
Program Dapur Sehat untuk Generasi Indonesia resmi hadir di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 27 Sep 2025 21:17

Sulsel
APBD Perubahan 2025 Gowa Fokus Layanan Publik dan Ekonomi
Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa akan memfokuskan pada upaya penguatan program daerah periode 2025-2030. Khususnya pada peningkatan kualitas layanan publik hingga pemulihan ekonomi.
Sabtu, 06 Sep 2025 11:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga NTI Keluhkan Pembagian Air Tidak Merata, Begini Respons PDAM Makassar
2

Andi Waris Terima Aspirasi Pemekaran Selayar, Minta Pembentukan Kabupaten Takabonerate
3

Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager untuk Peringati 356 Tahun Sulsel
4

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah
5

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga NTI Keluhkan Pembagian Air Tidak Merata, Begini Respons PDAM Makassar
2

Andi Waris Terima Aspirasi Pemekaran Selayar, Minta Pembentukan Kabupaten Takabonerate
3

Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager untuk Peringati 356 Tahun Sulsel
4

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah
5

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong