Kejari Enrekang Tetapkan PPK Pembangunan RS Pratama Sudu Jadi Tersangka

Aris Bafauzi
Sabtu, 14 Jan 2023 12:55
Kejari Enrekang Tetapkan PPK Pembangunan RS Pratama Sudu Jadi Tersangka
Kejari Enrekang menetapkan tesangka baru pada pembangunan RS Pratama Sudu. Foto: Istimewa
Comment
Share
ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Sudu, Kecamatan Alla, Enrekang.

Dia adalah Haris Amin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga diamanahkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Enrekang, Andi Zainal.



"Ditetapkan tersangka, atas nama Haris Amin sebagai PPK dalam dugaan kasus Korupsi ini, sekaligus dirinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Zainal.

Ditetapkannya Haris sebagai tersangka sudah cukup bukti, karena dirinya mengetahui jika bukan tenaga ahli yang diturunkan oleh PT Teknik Eksakta selaku Perusahaan desain konstruksi bangunan dalam proses pengerjaan. Namun, Haris tidak membatalkan kontrak tapi tetap melanjutkan pengerjaannya.

"Dirinya tahu jika bukan tenaga ahli yang dipakai, tapi tetap dilanjutkan pengerjaannya," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Enrekang sudah menahan tiga tersangka dari PT Teknik Eksakta yang beralamat di Kota Makassar. Ketiganya yakni AAS, AW, dan MAH.



Kerugian Negara kurang lebih Rp287,8 juta dari total anggaran Rp584,2 juta tahun anggaran 2021. Kejari masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru