Kejari Enrekang Tetapkan PPK Pembangunan RS Pratama Sudu Jadi Tersangka
Sabtu, 14 Jan 2023 12:55

Kejari Enrekang menetapkan tesangka baru pada pembangunan RS Pratama Sudu. Foto: Istimewa
ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Sudu, Kecamatan Alla, Enrekang.
Dia adalah Haris Amin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga diamanahkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Enrekang, Andi Zainal.
"Ditetapkan tersangka, atas nama Haris Amin sebagai PPK dalam dugaan kasus Korupsi ini, sekaligus dirinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Zainal.
Ditetapkannya Haris sebagai tersangka sudah cukup bukti, karena dirinya mengetahui jika bukan tenaga ahli yang diturunkan oleh PT Teknik Eksakta selaku Perusahaan desain konstruksi bangunan dalam proses pengerjaan. Namun, Haris tidak membatalkan kontrak tapi tetap melanjutkan pengerjaannya.
"Dirinya tahu jika bukan tenaga ahli yang dipakai, tapi tetap dilanjutkan pengerjaannya," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Enrekang sudah menahan tiga tersangka dari PT Teknik Eksakta yang beralamat di Kota Makassar. Ketiganya yakni AAS, AW, dan MAH.
Kerugian Negara kurang lebih Rp287,8 juta dari total anggaran Rp584,2 juta tahun anggaran 2021. Kejari masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Dia adalah Haris Amin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga diamanahkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Enrekang, Andi Zainal.
"Ditetapkan tersangka, atas nama Haris Amin sebagai PPK dalam dugaan kasus Korupsi ini, sekaligus dirinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Zainal.
Ditetapkannya Haris sebagai tersangka sudah cukup bukti, karena dirinya mengetahui jika bukan tenaga ahli yang diturunkan oleh PT Teknik Eksakta selaku Perusahaan desain konstruksi bangunan dalam proses pengerjaan. Namun, Haris tidak membatalkan kontrak tapi tetap melanjutkan pengerjaannya.
"Dirinya tahu jika bukan tenaga ahli yang dipakai, tapi tetap dilanjutkan pengerjaannya," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Enrekang sudah menahan tiga tersangka dari PT Teknik Eksakta yang beralamat di Kota Makassar. Ketiganya yakni AAS, AW, dan MAH.
Kerugian Negara kurang lebih Rp287,8 juta dari total anggaran Rp584,2 juta tahun anggaran 2021. Kejari masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
(RPL)
Berita Terkait

News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17

Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
2

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
3

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
4

Giatkan Literasi, Guru SMAN 8 Jeneponto Sumbangkan 5 Buku Karya
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
2

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
3

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
4

Giatkan Literasi, Guru SMAN 8 Jeneponto Sumbangkan 5 Buku Karya
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025