BK DPRD Sulsel Klarifikasi Calon Komisioner KPID dugaan pelanggaran PKPI
Tim Sindomakassar
Kamis, 20 Jun 2024 19:07
BK memanggil sejumlah calon komisioner untuk diminta klarifikasi usai menerima laporan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel terus bergerak memproses dugaan pelanggaran aturan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) yang dilaksanakan Komisi A. BK memanggil sejumlah calon komisioner untuk diminta klarifikasi usai menerima laporan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.
Wakil Ketua BK DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menyatakan, sebenarnya ini bukan merupakan pemanggilan, tapi undangan klarifikasi kepada calon komisioner di BK. Seluruh calon komisioner baik KPID-KI baik yang sudah pernah lulus lalu dipublis tidak resmi maupun tidak lulus semua diundang memberikan klarifikasi.
"Hari ini ada delapan orang yang diundang, tapi yang hadir baru empat orang karena ada yang sakit. Ada yang menyampaikan dari keterangan dia lagi di rumah sakit. Jadi, Insya Allah, kami di BK karena ada pengaduan secara resmi tentu kami berusaha untuk menindaklanjuti secara proporsional, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada," papar Selle di Kantor BK DPRD Sulsel, Makassar.
Saat ditanyakan berapa jumlah pertanyaan kepada masing-masing calon komisioner, kata dia, belum bisa disampaikan karena sifatnya teknis dan internal sehingga belum dapat dipublis sementara waktu. Namun demikian, upaya klarifikasi ini salah satunya untuk menyelesaikan persoalan.
"Niat kita ini untuk perbaikan sekarang dan ke depan. Ini ada dua lembaga strategis yakni KPID dan KI. Kita punya tanggung jawab semua bagaimana lembaga ini bisa jalan dengan baik dan tetap mendapatkan kepercayaan publik, itu yang paling penting," paparnya menekankan.
Oleh karena itu, BK DPRD Sulsel berkomitmen dan berusaha bekerja agar bagaimana meng-clearkan sejumlah sorotan atau pandangan yang ada berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu. Sebab, sejak di mulainya penyelidikan sampai saat ini masih dalam proses.
Ditanyakan sampai kapan proses penyelesaikan atas kasus tersebut, sebab masa priode anggota DPRD Sulsel akan selesai pada September 2024, kata politisi Demokrat ini menyatakan, segera diselesaikan secepatnya.
"Kita selesaikan. Tentu kami berusaha untuk menyelesaikan secepat mungkin, meng-clearkan secepat mungkin. Dalam artian begini, apa yang bisa kami lakukan di BK, kami selesaikan secara tuntas. Lalu kemudian, keputusan akhir ada di pimpinan DPRD," ujarnya.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses seleksi fit and propertes atau uji kelayakan 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024.
Komisi A diduga melanggar pasal 9 nomor 5 dan 6 Peraturan KPI (PKPI) nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan khusus pada KPID. Kemudian, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selanjutnya, Komisi A juga diduga melanggar pasal 112, huruf J dan K Peraturan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Disebutkan, tugas dan wewenang komisi termasuk Komisi A mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD.
Dan pasal 95 ayat 1 poin e, disebutkan Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. Namun faktanya, Komisi A malah menjadi juru bicara dengan merilis nama-nama komisioner KPID dan KI terpilih ke publik diduga tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Sulsel.
Calon Komisioner KI Andi Tadampali usai dipanggil memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran tersebut menilai hal wajar publik menanyakan dugaan pelanggaran itu, sebab ujung semua cerita ini adalah untuk meraih kepercayaan publik.
"Saya kira ini adalah tanda-tanda tuntutan dari demokrasi, dan namanya reformasi begitulah. Jadi, teman teman pers wajar untuk mempertanyakan hal tersebut. Dan dewan juga, saya kira wajar untuk memperhatikan aspirasi ini karena disitulah suara rakyat diamanahkan," kata mantan Komisioner KPID Sulsel pertama itu.
Pria akrab disapa Andi Mangara ini bercerita saat proses uji kelayakan dan kepatutan di masanya butuh waktu lama, selektif dan menganut sistem kehati-hatian serta terbuka. Selanjutnya menunggu tanggapan masyarakat, apakah pantas atau tidaknya mewakili masyarakat. Namun kini, sangat berbeda.
"Kalau ditanya soal kesan pada waktu zaman dulu memang sangat ketat. Seharusnya yang duduk pada komisi ini memang yang ngerti dari amanah Undang-undang penyiaran itu sendiri. Apalagi, tugas ini makin berat, harus mengamati media sosial. Jadi, betul-betul orang yang duduk, orang yang mumpuni secara kualitas maupun kualifikasi," paparnya menekankan.
Sementara itu, Koordinator KJPP Sulsel Muuhammad Idris memberikan apresiasi kepada BK DPRD Sulsel yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan Komisi A dengan memanggil para calon komisioner KPID dan KI untuk diminta klarifikasi seputar proses seleksi kala itu.
"KJPP Sulsel dalam kasus ini mendorong dan mengawal proses ini dituntaskan, mengingat ada dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan, peraturan KPI, serta peraturan Tatib DPRD. Kami berharap seleksi diulang serta dilaksanakan secara terbuka. Tujuannya, bagaimana sistem berjalan sesuai aturan. Dan calon terpilih nantinya orang-orang yang memiliki basic tentang penyiaran," ucapnya menegaskan.
Wakil Ketua BK DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menyatakan, sebenarnya ini bukan merupakan pemanggilan, tapi undangan klarifikasi kepada calon komisioner di BK. Seluruh calon komisioner baik KPID-KI baik yang sudah pernah lulus lalu dipublis tidak resmi maupun tidak lulus semua diundang memberikan klarifikasi.
"Hari ini ada delapan orang yang diundang, tapi yang hadir baru empat orang karena ada yang sakit. Ada yang menyampaikan dari keterangan dia lagi di rumah sakit. Jadi, Insya Allah, kami di BK karena ada pengaduan secara resmi tentu kami berusaha untuk menindaklanjuti secara proporsional, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada," papar Selle di Kantor BK DPRD Sulsel, Makassar.
Saat ditanyakan berapa jumlah pertanyaan kepada masing-masing calon komisioner, kata dia, belum bisa disampaikan karena sifatnya teknis dan internal sehingga belum dapat dipublis sementara waktu. Namun demikian, upaya klarifikasi ini salah satunya untuk menyelesaikan persoalan.
"Niat kita ini untuk perbaikan sekarang dan ke depan. Ini ada dua lembaga strategis yakni KPID dan KI. Kita punya tanggung jawab semua bagaimana lembaga ini bisa jalan dengan baik dan tetap mendapatkan kepercayaan publik, itu yang paling penting," paparnya menekankan.
Oleh karena itu, BK DPRD Sulsel berkomitmen dan berusaha bekerja agar bagaimana meng-clearkan sejumlah sorotan atau pandangan yang ada berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu. Sebab, sejak di mulainya penyelidikan sampai saat ini masih dalam proses.
Ditanyakan sampai kapan proses penyelesaikan atas kasus tersebut, sebab masa priode anggota DPRD Sulsel akan selesai pada September 2024, kata politisi Demokrat ini menyatakan, segera diselesaikan secepatnya.
"Kita selesaikan. Tentu kami berusaha untuk menyelesaikan secepat mungkin, meng-clearkan secepat mungkin. Dalam artian begini, apa yang bisa kami lakukan di BK, kami selesaikan secara tuntas. Lalu kemudian, keputusan akhir ada di pimpinan DPRD," ujarnya.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses seleksi fit and propertes atau uji kelayakan 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024.
Komisi A diduga melanggar pasal 9 nomor 5 dan 6 Peraturan KPI (PKPI) nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan khusus pada KPID. Kemudian, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selanjutnya, Komisi A juga diduga melanggar pasal 112, huruf J dan K Peraturan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Disebutkan, tugas dan wewenang komisi termasuk Komisi A mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD.
Dan pasal 95 ayat 1 poin e, disebutkan Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. Namun faktanya, Komisi A malah menjadi juru bicara dengan merilis nama-nama komisioner KPID dan KI terpilih ke publik diduga tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Sulsel.
Calon Komisioner KI Andi Tadampali usai dipanggil memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran tersebut menilai hal wajar publik menanyakan dugaan pelanggaran itu, sebab ujung semua cerita ini adalah untuk meraih kepercayaan publik.
"Saya kira ini adalah tanda-tanda tuntutan dari demokrasi, dan namanya reformasi begitulah. Jadi, teman teman pers wajar untuk mempertanyakan hal tersebut. Dan dewan juga, saya kira wajar untuk memperhatikan aspirasi ini karena disitulah suara rakyat diamanahkan," kata mantan Komisioner KPID Sulsel pertama itu.
Pria akrab disapa Andi Mangara ini bercerita saat proses uji kelayakan dan kepatutan di masanya butuh waktu lama, selektif dan menganut sistem kehati-hatian serta terbuka. Selanjutnya menunggu tanggapan masyarakat, apakah pantas atau tidaknya mewakili masyarakat. Namun kini, sangat berbeda.
"Kalau ditanya soal kesan pada waktu zaman dulu memang sangat ketat. Seharusnya yang duduk pada komisi ini memang yang ngerti dari amanah Undang-undang penyiaran itu sendiri. Apalagi, tugas ini makin berat, harus mengamati media sosial. Jadi, betul-betul orang yang duduk, orang yang mumpuni secara kualitas maupun kualifikasi," paparnya menekankan.
Sementara itu, Koordinator KJPP Sulsel Muuhammad Idris memberikan apresiasi kepada BK DPRD Sulsel yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan Komisi A dengan memanggil para calon komisioner KPID dan KI untuk diminta klarifikasi seputar proses seleksi kala itu.
"KJPP Sulsel dalam kasus ini mendorong dan mengawal proses ini dituntaskan, mengingat ada dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan, peraturan KPI, serta peraturan Tatib DPRD. Kami berharap seleksi diulang serta dilaksanakan secara terbuka. Tujuannya, bagaimana sistem berjalan sesuai aturan. Dan calon terpilih nantinya orang-orang yang memiliki basic tentang penyiaran," ucapnya menegaskan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pj Gubernur Sulsel Respon Dugaan Pelanggaran Seleksi Komisioner KPID-KI
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya merespon proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) yang diduga bermasalah karena menuai pelangaran dan menyatakan segera melakukan kajian.
Kamis, 19 Sep 2024 23:48
Sulsel
Hanura dan PAN Bentuk Fraksi Harapan di DPRD Sulsel, Irfan AB jadi Ketua
Partai Hanura sepakat bergabung dengan PAN untuk membentuk fraksi gabungan di DPRD Sulsel. Namanya Fraksi Harapan dengan total 5 kursi.
Rabu, 18 Sep 2024 16:23
Sulsel
Calon Komisioner Ikut Sosialisasi Cagub, Seleksi KPID Sulsel Cacat Prosedural
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menegaskan bahwa hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus diulang.
Selasa, 17 Sep 2024 23:00
Sulsel
Nasdem Tunjuk Cicu Jabat Ketua DPRD Sulsel, Sadar Pimpin Fraksi
DPP Nasdem menunjuk Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqba sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2024-2029. Cicu sapaannya yang dipercaya dari 17 kader Nasdem yang duduk di parlemen provinsi ini.
Selasa, 17 Sep 2024 16:26
Sulsel
DPRD Sulsel Apresiasi Prof Zudan Terima Penghargaan dari Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Ni'matullah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh atas penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).
Rabu, 04 Sep 2024 22:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru Pilkada Lutim 2024: Ibas-Puspa 44,9%, Budiman-Akbar 39,2%
2
Kantongi SK DPP Nasdem, Nur Wahyuni Dipastikan Jadi Wakil Ketua DPRD Maros
3
Somba Opu Pemilih Terbanyak, KPU Gowa Tetapkan 567.859 DPT Pilkada 2024
4
Tiga Mantan Sekdis Pendidikan Gowa Kompak Beri Dukungan ke Hati Damai
5
Ribuan Milenial Gowa Antusias Ikuti Talkshow Hati Damai Mendengar
6
Prestasi Kontingen Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut Anjlok
7
Konsolidasi Pemenangan Andalan Hati, Fatmawati Target 80 Persen Suara di Maros