Rapat Timpora, Imigrasi Makassar Bahas Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Rabu, 13 Des 2023 15:15
Rapat Timpora, Imigrasi Makassar Bahas Potensi Kerawanan Pemilu 2024
Suasana Rapat Timpora yang dilaksanakan Imigrasi Makassar di Hotel Mercure Kota Makassar, Rabu 12 Desember. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Imigrasi memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya penegakan hukum keimigrasian. Meliputi pengawasan orang asing, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak guna mendukung optimalisasi dan efektivitas pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Salah satu isu terhangat saat ini adalah persiapan Pemilu 2024. Imigrasi tentu tidak luput dalam melakukan tugasnya dalam mengantisipasi ancaman dan mencegah adanya gangguan pihak luar dalam pelaksanaan pesta dekmokrasi tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang memiliki wilayah kerja 10 kabupaten dan 1 kota, giat melaksanakan koordinasi antar instansi dalam rangka membangun sinergi mempersiapkan Pemilu 2024. Salah satunya melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Makasssar, Selasa 12 Desember kemarin.



Rapat mengangkat tema “Sinergitas Antar instansi Terkait Pengawasan Orang Asing Dalam Rangka Menyambut Pemilu 2024” itu dilaksanakan di Hotel Mercure Kota Makassar.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BIN Sulsel, BAIS, Polrestaber Makassar, Kesbangpol Makassar, Disnaker Makassar, Disdukcapil Makassar, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), International Organization for Migration (IMO), dan perwakilan Kecamatan se-Kota Makassar.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Makassar Agus Winarto memberikan pemaparan terkait warga negara asing (WNA) dan potensi kerawanan pemilu yang diakibatkan. Ia menyampaikan bahwa jumlah WNA di Kota Makassar yang cukup banyak, merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian semua pihak.

“Dalam beberapa kasus Imigrasi telah menemukan adanya WNA pemegang KTP palsu, ini merupakan salah satu permasalahan yang perlu kita antisipasi bersama, mengingat WNA pemegang KTP palsu berpotensi masuk dalam daftar DPT,” terang Agus saat memaparkan materi.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Imigrasi Makassar atas upayanya yang telah beberapa kali melaporkan ditemukannya KTP yang tidak sah yang dimiliki oleh WNA.

Baca juga: Imigrasi Polman Gelar Rakor dan Operasi Gabungan Timpora Jelang Pemilu 2024

Pada kegiatan ini juga dilakukan pertukaran informasi dan Sharing Data kepada seluruh kecamatan terkait jumlah pengungsi/refugee serta lokasi Community House yang berada di Kota Makassar.

“Seperti yang kita ketahui Pemilu 2024 sudah semakin dekat, Kami melaksanakan giat timpora dalam rangka mencegah terjadinya ancaman yang dapat mengggu jalannya pemilu tahun 2024 nantinya,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan bahwa beberapa kerawanan yang perlu diantisipasi ialah jumlah pengungsi yang berada di Makassar cukup banyak ini menjadi tugas seluruh Stakeholder yang terlibat dalam persiapan pemilu 2024 dalam melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak terjadi pelanggaran hukum nantinya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru