Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu di Makassar, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita
Selasa, 10 Sep 2024 17:27
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menunjukkan barang bukti sabu kepada awak media, Selasa (10/9/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap lima orang diduga pengedar sabu. Mereka masing-masing IA, DSL, SNL, AND, dan ASR. Kelimanya dibekuk terpisah di empat lokasi.
Lokasi pertama di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang tanggal 31 Agustus. Kedua di Wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, pada 1 September. Ketiga di Pampang, Kecamatan Panakkukang pada 3 September. Terakhir di Kecamatan Biringkanaya pada 5 September.
“Barang bukti yang kita sita total 1,184 kilogram sabu-sabu dengan rincian TKP pertama 89,9 gram, TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram dan tkp ke empat 137 gram,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose di kantornya, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan, para pengedar tersebut menyasar pembeli di Instagram. Begitu mendapatkan pesanan via direct message paket narkoba itu ditempel di titik tertentu. “Sistem tempel istilahnya,” ungkap Ngajib.
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru sebulan terakhir mengedarkan sabu. “Hasilnya dipakai foya-foya. Kalau latar belakang pekerjaannya buruh dan (pekerja) swasta),” ucap Ngajib.
Ngajib menambahkan dari pendalaman penyidikan kelima masih satu jaringan. Termasuk jaringan Provinsi yang mana pengedar utamanya dari Lampung. "Ini yang sudah kita masukan dalam DPO inisial IN,” jelasnya.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas di Malam Hari, Kepolisian Gencarkan Patroli Rutin
Atas perbuatan kelima orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Lokasi pertama di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang tanggal 31 Agustus. Kedua di Wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, pada 1 September. Ketiga di Pampang, Kecamatan Panakkukang pada 3 September. Terakhir di Kecamatan Biringkanaya pada 5 September.
“Barang bukti yang kita sita total 1,184 kilogram sabu-sabu dengan rincian TKP pertama 89,9 gram, TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram dan tkp ke empat 137 gram,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose di kantornya, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan, para pengedar tersebut menyasar pembeli di Instagram. Begitu mendapatkan pesanan via direct message paket narkoba itu ditempel di titik tertentu. “Sistem tempel istilahnya,” ungkap Ngajib.
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru sebulan terakhir mengedarkan sabu. “Hasilnya dipakai foya-foya. Kalau latar belakang pekerjaannya buruh dan (pekerja) swasta),” ucap Ngajib.
Ngajib menambahkan dari pendalaman penyidikan kelima masih satu jaringan. Termasuk jaringan Provinsi yang mana pengedar utamanya dari Lampung. "Ini yang sudah kita masukan dalam DPO inisial IN,” jelasnya.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas di Malam Hari, Kepolisian Gencarkan Patroli Rutin
Atas perbuatan kelima orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor Bersenjata
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
Kamis, 14 Mei 2026 09:27
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Mayoritas Geng Motor yang Diamankan ABG, Kebanyakan dari Luar Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap mayoritas anggota geng motor yang diamankan di Kota Makassar masih berusia belasan tahun dan sebagian besar berasal dari luar kota.
Selasa, 12 Mei 2026 09:36
Sulsel
Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak.
Selasa, 28 Apr 2026 12:04
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
2
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
3
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
2
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
3
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa