Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu di Makassar, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita

Tim Sindomakassar
Selasa, 10 Sep 2024 17:27
Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu di Makassar, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menunjukkan barang bukti sabu kepada awak media, Selasa (10/9/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap lima orang diduga pengedar sabu. Mereka masing-masing IA, DSL, SNL, AND, dan ASR. Kelimanya dibekuk terpisah di empat lokasi.

Lokasi pertama di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang tanggal 31 Agustus. Kedua di Wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, pada 1 September. Ketiga di Pampang, Kecamatan Panakkukang pada 3 September. Terakhir di Kecamatan Biringkanaya pada 5 September.

“Barang bukti yang kita sita total 1,184 kilogram sabu-sabu dengan rincian TKP pertama 89,9 gram, TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram dan tkp ke empat 137 gram,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose di kantornya, Selasa (10/9/2024).



Dia menjelaskan, para pengedar tersebut menyasar pembeli di Instagram. Begitu mendapatkan pesanan via direct message paket narkoba itu ditempel di titik tertentu. “Sistem tempel istilahnya,” ungkap Ngajib.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru sebulan terakhir mengedarkan sabu. “Hasilnya dipakai foya-foya. Kalau latar belakang pekerjaannya buruh dan (pekerja) swasta),” ucap Ngajib.

Ngajib menambahkan dari pendalaman penyidikan kelima masih satu jaringan. Termasuk jaringan Provinsi yang mana pengedar utamanya dari Lampung. "Ini yang sudah kita masukan dalam DPO inisial IN,” jelasnya.

Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas di Malam Hari, Kepolisian Gencarkan Patroli Rutin

Atas perbuatan kelima orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru