Pemilik SHM Lahan yang Dieksekusi di Jalan AP Pettarani Minta Tolong ke Presiden
Minggu, 16 Feb 2025 19:30
Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada "mafia tanah".
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI.
Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, Minggu (16/02/2025).
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kericuhan saat proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani Makassar dilaksanakan pengadilan pada Kamis (13/02/2025).
Kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI.
Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, Minggu (16/02/2025).
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kericuhan saat proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani Makassar dilaksanakan pengadilan pada Kamis (13/02/2025).
Kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa