Pemilik SHM Lahan yang Dieksekusi di Jalan AP Pettarani Minta Tolong ke Presiden
Minggu, 16 Feb 2025 19:30
Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada "mafia tanah".
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI.
Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, Minggu (16/02/2025).
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kericuhan saat proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani Makassar dilaksanakan pengadilan pada Kamis (13/02/2025).
Kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI.
Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, Minggu (16/02/2025).
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kericuhan saat proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani Makassar dilaksanakan pengadilan pada Kamis (13/02/2025).
Kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
News
Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.
Jum'at, 30 Jan 2026 14:13
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
3
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
4
Cuaca Buruk Paksa Feri Rute Kolaka-Bone Putar Balik, Kendaraan Muatan Terbalik
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
3
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
4
Cuaca Buruk Paksa Feri Rute Kolaka-Bone Putar Balik, Kendaraan Muatan Terbalik
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet