Rudianto Lallo Soroti Pengamanan Eksekusi Lahan di AP Pettarani
Senin, 24 Feb 2025 19:02
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo angkat bicara terkait proses pengamanan eksekusi lahan warga yang ada di Jalan AP Pettarani Makassar. Foto: Agus Nyomba
MAKASSAR - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo angkat bicara terkait proses pengamanan eksekusi lahan warga yang ada di Jalan AP Pettarani Makassar, yang menurunkan hingga ribuan personel gabungan.
Dirinya menilai pengamanan tersebut sangat berlebihan, apalagi pada kasus eksekusi tersebut ada beberapa warga yang merupakan pihak ketiga yang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka beli.
"Kasus eksekusi lahan menjadi perhatian, ini seolah-olah adanya mafia tanah. Pelaksanaan eksekusi yang menghadiri ribuan personel. Setelah eksekusi, kok mereka tinggal di sana, kok bisa seperti itu. Dan ini tidak lazim tentu pertanyaannya siapa yang bermain di situ," kata dia saat melakukan silaturahmi dengan media saat berada di Makassar, Senin, (24/02/2025).
Rudianto Lallo yang juga mantan Ketua DPRD Makassar ini mengatakan, dirinya sebagai anggota DPR RI yang bermitra dengan kepolisian meminta agar mereka tidak menjadi alat untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
"Kami meminta Polri tidak dijadikan alat untuk kepentingan kelompok. Itu yang kita kritik, kita lihat juga putusan pengadilan kontroversi patut diduga ada mafia tanah, seharusnya polisi harus hati-hati. Meskipun ada permintaan pengamanan dari pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, Rudianto Lallo juga menilai eksekusi yang dilakukan ini, dinilai langgar hukum, karena sudah ada pembeli dengan memiliki sertipikat hak milik di atas lahan tersebut. "Mereka ini punya itikat baik, punya legalitas. Ini namanya ada yang main, kita harus usut siapa yang bermain pada persoalan mafia tanah di Pettarani. Kami akan laporkan ke Mabes Polri soal pengamanan yang dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada "mafia tanah".
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
Dirinya menilai pengamanan tersebut sangat berlebihan, apalagi pada kasus eksekusi tersebut ada beberapa warga yang merupakan pihak ketiga yang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka beli.
"Kasus eksekusi lahan menjadi perhatian, ini seolah-olah adanya mafia tanah. Pelaksanaan eksekusi yang menghadiri ribuan personel. Setelah eksekusi, kok mereka tinggal di sana, kok bisa seperti itu. Dan ini tidak lazim tentu pertanyaannya siapa yang bermain di situ," kata dia saat melakukan silaturahmi dengan media saat berada di Makassar, Senin, (24/02/2025).
Rudianto Lallo yang juga mantan Ketua DPRD Makassar ini mengatakan, dirinya sebagai anggota DPR RI yang bermitra dengan kepolisian meminta agar mereka tidak menjadi alat untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
"Kami meminta Polri tidak dijadikan alat untuk kepentingan kelompok. Itu yang kita kritik, kita lihat juga putusan pengadilan kontroversi patut diduga ada mafia tanah, seharusnya polisi harus hati-hati. Meskipun ada permintaan pengamanan dari pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, Rudianto Lallo juga menilai eksekusi yang dilakukan ini, dinilai langgar hukum, karena sudah ada pembeli dengan memiliki sertipikat hak milik di atas lahan tersebut. "Mereka ini punya itikat baik, punya legalitas. Ini namanya ada yang main, kita harus usut siapa yang bermain pada persoalan mafia tanah di Pettarani. Kami akan laporkan ke Mabes Polri soal pengamanan yang dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada "mafia tanah".
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
(GUS)
Berita Terkait
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Presdir GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama.
Rabu, 19 Nov 2025 10:44
News
Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara.
Senin, 17 Nov 2025 19:26
News
Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga
Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga tersebut telah dikuasai KALLA sejak 1993 dan memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan BPN serta telah diperpanjang hingga 2036.
Minggu, 16 Nov 2025 08:36
News
GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.
Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako