Rudianto Lallo Soroti Pengamanan Eksekusi Lahan di AP Pettarani
Senin, 24 Feb 2025 19:02

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo angkat bicara terkait proses pengamanan eksekusi lahan warga yang ada di Jalan AP Pettarani Makassar. Foto: Agus Nyomba
MAKASSAR - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo angkat bicara terkait proses pengamanan eksekusi lahan warga yang ada di Jalan AP Pettarani Makassar, yang menurunkan hingga ribuan personel gabungan.
Dirinya menilai pengamanan tersebut sangat berlebihan, apalagi pada kasus eksekusi tersebut ada beberapa warga yang merupakan pihak ketiga yang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka beli.
"Kasus eksekusi lahan menjadi perhatian, ini seolah-olah adanya mafia tanah. Pelaksanaan eksekusi yang menghadiri ribuan personel. Setelah eksekusi, kok mereka tinggal di sana, kok bisa seperti itu. Dan ini tidak lazim tentu pertanyaannya siapa yang bermain di situ," kata dia saat melakukan silaturahmi dengan media saat berada di Makassar, Senin, (24/02/2025).
Rudianto Lallo yang juga mantan Ketua DPRD Makassar ini mengatakan, dirinya sebagai anggota DPR RI yang bermitra dengan kepolisian meminta agar mereka tidak menjadi alat untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
"Kami meminta Polri tidak dijadikan alat untuk kepentingan kelompok. Itu yang kita kritik, kita lihat juga putusan pengadilan kontroversi patut diduga ada mafia tanah, seharusnya polisi harus hati-hati. Meskipun ada permintaan pengamanan dari pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, Rudianto Lallo juga menilai eksekusi yang dilakukan ini, dinilai langgar hukum, karena sudah ada pembeli dengan memiliki sertipikat hak milik di atas lahan tersebut. "Mereka ini punya itikat baik, punya legalitas. Ini namanya ada yang main, kita harus usut siapa yang bermain pada persoalan mafia tanah di Pettarani. Kami akan laporkan ke Mabes Polri soal pengamanan yang dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada "mafia tanah".
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
Dirinya menilai pengamanan tersebut sangat berlebihan, apalagi pada kasus eksekusi tersebut ada beberapa warga yang merupakan pihak ketiga yang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka beli.
"Kasus eksekusi lahan menjadi perhatian, ini seolah-olah adanya mafia tanah. Pelaksanaan eksekusi yang menghadiri ribuan personel. Setelah eksekusi, kok mereka tinggal di sana, kok bisa seperti itu. Dan ini tidak lazim tentu pertanyaannya siapa yang bermain di situ," kata dia saat melakukan silaturahmi dengan media saat berada di Makassar, Senin, (24/02/2025).
Rudianto Lallo yang juga mantan Ketua DPRD Makassar ini mengatakan, dirinya sebagai anggota DPR RI yang bermitra dengan kepolisian meminta agar mereka tidak menjadi alat untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
"Kami meminta Polri tidak dijadikan alat untuk kepentingan kelompok. Itu yang kita kritik, kita lihat juga putusan pengadilan kontroversi patut diduga ada mafia tanah, seharusnya polisi harus hati-hati. Meskipun ada permintaan pengamanan dari pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, Rudianto Lallo juga menilai eksekusi yang dilakukan ini, dinilai langgar hukum, karena sudah ada pembeli dengan memiliki sertipikat hak milik di atas lahan tersebut. "Mereka ini punya itikat baik, punya legalitas. Ini namanya ada yang main, kita harus usut siapa yang bermain pada persoalan mafia tanah di Pettarani. Kami akan laporkan ke Mabes Polri soal pengamanan yang dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar lakukan perlawanan. Mereka meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada "mafia tanah".
Diketahui keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muh Alif Hamat Yusuf mengatakan, selama ini opini yang muncul di permukaan seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.
Akan tetapi, kenyataannya kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs Hamat Yusuf.
"Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri," ujarnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Alif, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.
Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum," tegasnya.
"Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," pungkas dia.
(GUS)
Berita Terkait

News
Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menegaskan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Senin, 06 Okt 2025 17:48

News
Kisruh Lahan di Sudiang, PT Aditarina Tempuh Jalur Hukum
Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, angkat bicara mengenai kisruh lahan alias isu sengketa tanah di kawasan Sudiang, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah portal daring.
Selasa, 23 Sep 2025 14:37

Makassar City
Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain
Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar seluas 11.000 meter persegi atau 1,1 hektare di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, terancam jatuh ke pihak lain.
Rabu, 17 Sep 2025 21:56

Sulsel
DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP Sengketa Lahan Proyek Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan lahan dalam proyek pembangunan Bendungan Jenelata, Selasa (26/8/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 19:45

News
Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
Rencana Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, untuk melakukan eksekusi lahan di Kampung Male'leng, Kelurahan Sibatua, menuai protes dari pihak termohon.
Rabu, 20 Agu 2025 18:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku
5

PLN Bangun Jaringan Listrik 150 kV di Tolitoli, Didukung Pemda dan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku
5

PLN Bangun Jaringan Listrik 150 kV di Tolitoli, Didukung Pemda dan Warga