Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 28 Jul 2025 19:07
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Sutanto dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Sutanto dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025).
Selain Ahmad Sutanto, empat terdakwa dalam kasus yang sama juga juga didudukkan dalam sidang, masing-masing, yaitu Muh Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dalam tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, kelima terdakwa dituntut bersalah.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Ahmad Yani.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. "Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang JPU.
Tuntutan Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto itu, berbeda dengan keempat terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing di pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp207.690.000 subsidair 9 bulan penjara," terang Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin Andi Tumpa PN Makassar.
Selain Ahmad Sutanto, empat terdakwa dalam kasus yang sama juga juga didudukkan dalam sidang, masing-masing, yaitu Muh Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dalam tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, kelima terdakwa dituntut bersalah.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Ahmad Yani.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. "Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang JPU.
Tuntutan Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto itu, berbeda dengan keempat terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing di pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp207.690.000 subsidair 9 bulan penjara," terang Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin Andi Tumpa PN Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Sports
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
Kondisi internal KONI Kota Makassar tengah goyah. Setelah empat pengurus mereka mundur pekan lalu, kini lima orang menyusul meletakkan jabatannya.
Sabtu, 13 Jun 2026 22:49
Sports
KONI Makassar Evaluasi Pengurus, yang Tidak Aktif Berpotensi Diganti
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran pengurus sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi.
Selasa, 09 Jun 2026 22:59
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
3
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
3
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare