Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 28 Jul 2025 19:07
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Sutanto dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Sutanto dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025).
Selain Ahmad Sutanto, empat terdakwa dalam kasus yang sama juga juga didudukkan dalam sidang, masing-masing, yaitu Muh Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dalam tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, kelima terdakwa dituntut bersalah.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Ahmad Yani.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. "Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang JPU.
Tuntutan Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto itu, berbeda dengan keempat terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing di pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp207.690.000 subsidair 9 bulan penjara," terang Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin Andi Tumpa PN Makassar.
Selain Ahmad Sutanto, empat terdakwa dalam kasus yang sama juga juga didudukkan dalam sidang, masing-masing, yaitu Muh Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dalam tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, kelima terdakwa dituntut bersalah.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Ahmad Yani.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. "Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang JPU.
Tuntutan Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto itu, berbeda dengan keempat terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing di pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp207.690.000 subsidair 9 bulan penjara," terang Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin Andi Tumpa PN Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Sports
Terima Dana Hibah KONI, ESI Makassar Perkuat Sarana Latihan Atlet
Memanfaatkan dana hibah yang diterima untuk memperkuat sarana dan prasarana penunjang pembinaan atlet, Pengurus E-sport Indonesia (ESI) Kota Makassar langsug bergerak cepat.
Jum'at, 09 Jan 2026 11:43
Sports
Wali Kota Munafri Minta Pengurus KONI Kecamatan Bina Atlet Muda
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima silaturahmi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat kecamatan se-Kota Makassar di Balai Kota, Minggu (8/12/2025).
Senin, 08 Des 2025 16:50
News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17
Makassar City
Appi Peringatkan Pengurus KONI Makassar: Jangan Lalai Pahami Regulasi
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar Rapat Kerja (Raker) di Jalan Jendral Sudirman, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Selasa, 03 Jun 2025 05:44
Makassar City
Ismail Terpilih Ketua KONI Makassar, Wali Kota Dorong Peningkatan Prestasi
Ismail terpilih sebagai Ketua Umum KON Kota Makassar. Ia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa yang berlangsung Minggu (27/4/2025).
Minggu, 27 Apr 2025 20:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
2
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
3
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
4
Darmawansyah Dorong FORKI Sulsel Perkuat Pembinaan Atlet hingga Profesionalitas Wasit
5
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
2
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
3
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
4
Darmawansyah Dorong FORKI Sulsel Perkuat Pembinaan Atlet hingga Profesionalitas Wasit
5
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah