Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 28 Jul 2025 19:07

Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Sutanto dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Sutanto dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025).
Selain Ahmad Sutanto, empat terdakwa dalam kasus yang sama juga juga didudukkan dalam sidang, masing-masing, yaitu Muh Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dalam tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, kelima terdakwa dituntut bersalah.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Ahmad Yani.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. "Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang JPU.
Tuntutan Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto itu, berbeda dengan keempat terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing di pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp207.690.000 subsidair 9 bulan penjara," terang Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin Andi Tumpa PN Makassar.
Selain Ahmad Sutanto, empat terdakwa dalam kasus yang sama juga juga didudukkan dalam sidang, masing-masing, yaitu Muh Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dalam tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, kelima terdakwa dituntut bersalah.
"Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Ahmad Yani.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. "Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang JPU.
Tuntutan Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto itu, berbeda dengan keempat terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing di pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp207.690.000 subsidair 9 bulan penjara," terang Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin Andi Tumpa PN Makassar.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Appi Peringatkan Pengurus KONI Makassar: Jangan Lalai Pahami Regulasi
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar Rapat Kerja (Raker) di Jalan Jendral Sudirman, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Selasa, 03 Jun 2025 05:44

Makassar City
Ismail Terpilih Ketua KONI Makassar, Wali Kota Dorong Peningkatan Prestasi
Ismail terpilih sebagai Ketua Umum KON Kota Makassar. Ia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa yang berlangsung Minggu (27/4/2025).
Minggu, 27 Apr 2025 20:01

Sports
Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
TPP Bakal Calon Ketua Umum KONI Makassar masa bakti 2025-2029 telah melakukan verifikasi berkas dan dukungan. Verifikasi berlangsung di kantor KONI Makassar pada Jumat.
Minggu, 20 Apr 2025 15:31

Makassar City
Maju Caketum KONI Makassar, Ismail Pegang Rekomendasi 38 Cabor
Pendaftar pertama Calon Ketua Umum (caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar periode 2025-2029, Ismail telah melakukan registrasi pada Rabu (16/4/2025), sekitar pukul 10.00 Wita pagi.
Jum'at, 18 Apr 2025 06:32

Sports
4 Orang Ambil Formulir Balon Ketua Umum KONI Makassar
Tahapan pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar periode 2025-2029 masih terbuka. Pendaftaran akan ditutup pada 18 April besok.
Kamis, 17 Apr 2025 13:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PLN Pastikan Keandalan PLTU Palu-3 untuk Topang Listrik Sulawesi Tengah
2

Dari Ininnawa Ke Neurosains: Tafsir Manusia Dalam Lirik Lisan Bugis
3

PB IPMIL RAYA Desak Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Teror dan Penyisiran Kampus
4

Munafri Bersama Kepala Daerah Luwu Raya dan Pihak Keamanan Cegah Konflik, Jaga Makassar Tetap Kondusif
5

Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PLN Pastikan Keandalan PLTU Palu-3 untuk Topang Listrik Sulawesi Tengah
2

Dari Ininnawa Ke Neurosains: Tafsir Manusia Dalam Lirik Lisan Bugis
3

PB IPMIL RAYA Desak Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Teror dan Penyisiran Kampus
4

Munafri Bersama Kepala Daerah Luwu Raya dan Pihak Keamanan Cegah Konflik, Jaga Makassar Tetap Kondusif
5

Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara