Prof Mustari Tolak Putusan Panitia Penjaringan Calon Rektor UIN Alauddin, Siapkan Opsi Hukum
Kamis, 27 Apr 2023 17:47
Prof Mustari Mustafa dan Prof Wahyuddin Naro salam komando usai mendaftar sebagai calon Rektor UIN Alauddin Makassar 13 April lalu. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Prof Mustari Mustafa menolak keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar 2023-2027. Ia mengaku keberatan karena tak diloloskan sebagai bakal calon rektor. Opsi jalur hukum pun disiapkan.
Pernyataan keberatan Prof Mustari dimuat dalam sebuah surat yang disebar ke awak media, Kamis (27/4/2023). Dalam surat itu, Prof Mustari menuliskan beberapa poin alasan dia keberatan begitupula dengan pembelaannya.
"Melalui surat ini saya menyampaikan keberatan saya terhadap keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang diumumkan melalui surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023," bunyi surat Prof Mustari yang diterima redaksi.
Pada beberapa poin dalam surat itu, Prof Mustari menyampaikan alasan mengapa dia keberatan. Pertama soal waktu penetapan bakal calon yang tak sesuai jadwal semula. Dia mengklaim, panitia juga tak menyampaikan secara resmi kepada pendaftar terkait perubahan jadwal itu.
Alasan kedua adalah verifikasi berkas. Prof Mustari mengaku harus menjalani proses verifikasi secara tatap muka dengan Panitia Penjaringan. Ia menganggap proses ini malah menjurus ke arah pemaksaan, penekanan, serta intimidasi.
"Di dalam undangan klarifikasi tersebut menyebutkan agar saya datang tanpa didampingi oleh siapapun," kata Prof Mustari.
Dalam proses itu, Panitia Penjaringan menurut Prof Mustari memberikan pertanyaan terkait jabatannya sebagai Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone tahun 2015-2019.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan salah persyaratan pencalonan pada bagian a poin 4 yang berbunyi "Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun".
Hasil verifikasi faktual Panitia Penjaringan, Prof Mustari dianggap tidak menjabat pada posisi itu selama dua tahun. Sebab, pada periode berjalan, Prof Mustari justru diangkat sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok tahun 2017.
Menjadwab hal itu, Prof Mustari membenarkan bahwa SK dari STKIP berlaku 2015-2019. Sekalipun pada 2017 dirinya diangkat sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Bangkok. Walau begitu, Prof Mustari mengaku tetap menjalankan tugas di STKIP atas persetujuan dari Pimpinan STKIP.
"Pada tahun 2020 Pimpinan STKIP menyampaikan surat ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas saya di STKIP dari tahun 2015 - 2019," kata Prof Mustari.
Sementara terkait syarat pencalonan pada bagian a poin 4 yang disebutkan sebalumnya, dinilai Prof Mustari bersifat alternatif dan tidak ada unsur pemaknaan yang dapat menggugurkan persyaratannya. Apalagi, dia mencantumkan SK jabatan lain yang bersifat resmi.
SK itu masing-masing dalam jabatan sebagai Sekretaris jurusan di IAIN Alauddin, Direktur Character Building Program di UIN Alauddin, Ketua Internasional Office di UIN Alauddin, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok serta Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di STKIP Muhammadiyah Bone.
"Penjelasan-penjelasan saya tersebut telah didengar, disimak tanpa adanya gugatan atau pengajuan atau gugatan dari pihak PPBCR," kata Prof Mustari.
Pada proses verifikasi ini, Prof Mustari pun merasa didiskriminasi oleh Panitia Penjaringan. Pasalnya, proses yang sama tidak diberlakukan kepada pendaftar yang lain. Padahal menurunya, ada pendaftar yang malah tidak memenuhi persyaratan administratif.
"Bahkan ada bakal calon yang hanya membuat izin atasan oleh dirinya sendiri. Ditengarai juga ada bakal calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung. Rektor sendiri yang diributkan di beberapa media, ditengarai juga telah peroleh izin tetapi sudah melewati tenggat waktu, dan sampai saat ini belum menunjukkan izin dari atasannya langsung, yakni Dirjen atau Menteri Agama," beber Prof Mustari.
Berdasarkan hal-hal tersebut kata Prof Mustari dia memohon agar pengumuman tersebut dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan berlangsung. Apabila keberatannya tidak ditanggapi, Prof Mustari mengancam membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebagai informasi, Panitia Penjaringan telah menetapan delapan bakal calon Rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027. Mereka adalah Prof Dr Muhammad Amri, Prof Siti Aisyah Kara, Prof Hamdan Juhannis, Prof Dr Muhammad Khalifah Mustami, Prof Dr Abustani Ilyas, Prof Dr Wahyuddin Naro M, Prof Dr Abdul Pirol, Prof Dr Supardin.
Pernyataan keberatan Prof Mustari dimuat dalam sebuah surat yang disebar ke awak media, Kamis (27/4/2023). Dalam surat itu, Prof Mustari menuliskan beberapa poin alasan dia keberatan begitupula dengan pembelaannya.
"Melalui surat ini saya menyampaikan keberatan saya terhadap keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang diumumkan melalui surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023," bunyi surat Prof Mustari yang diterima redaksi.
Pada beberapa poin dalam surat itu, Prof Mustari menyampaikan alasan mengapa dia keberatan. Pertama soal waktu penetapan bakal calon yang tak sesuai jadwal semula. Dia mengklaim, panitia juga tak menyampaikan secara resmi kepada pendaftar terkait perubahan jadwal itu.
Alasan kedua adalah verifikasi berkas. Prof Mustari mengaku harus menjalani proses verifikasi secara tatap muka dengan Panitia Penjaringan. Ia menganggap proses ini malah menjurus ke arah pemaksaan, penekanan, serta intimidasi.
"Di dalam undangan klarifikasi tersebut menyebutkan agar saya datang tanpa didampingi oleh siapapun," kata Prof Mustari.
Dalam proses itu, Panitia Penjaringan menurut Prof Mustari memberikan pertanyaan terkait jabatannya sebagai Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone tahun 2015-2019.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan salah persyaratan pencalonan pada bagian a poin 4 yang berbunyi "Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun".
Hasil verifikasi faktual Panitia Penjaringan, Prof Mustari dianggap tidak menjabat pada posisi itu selama dua tahun. Sebab, pada periode berjalan, Prof Mustari justru diangkat sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok tahun 2017.
Menjadwab hal itu, Prof Mustari membenarkan bahwa SK dari STKIP berlaku 2015-2019. Sekalipun pada 2017 dirinya diangkat sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Bangkok. Walau begitu, Prof Mustari mengaku tetap menjalankan tugas di STKIP atas persetujuan dari Pimpinan STKIP.
"Pada tahun 2020 Pimpinan STKIP menyampaikan surat ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas saya di STKIP dari tahun 2015 - 2019," kata Prof Mustari.
Sementara terkait syarat pencalonan pada bagian a poin 4 yang disebutkan sebalumnya, dinilai Prof Mustari bersifat alternatif dan tidak ada unsur pemaknaan yang dapat menggugurkan persyaratannya. Apalagi, dia mencantumkan SK jabatan lain yang bersifat resmi.
SK itu masing-masing dalam jabatan sebagai Sekretaris jurusan di IAIN Alauddin, Direktur Character Building Program di UIN Alauddin, Ketua Internasional Office di UIN Alauddin, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok serta Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di STKIP Muhammadiyah Bone.
"Penjelasan-penjelasan saya tersebut telah didengar, disimak tanpa adanya gugatan atau pengajuan atau gugatan dari pihak PPBCR," kata Prof Mustari.
Pada proses verifikasi ini, Prof Mustari pun merasa didiskriminasi oleh Panitia Penjaringan. Pasalnya, proses yang sama tidak diberlakukan kepada pendaftar yang lain. Padahal menurunya, ada pendaftar yang malah tidak memenuhi persyaratan administratif.
"Bahkan ada bakal calon yang hanya membuat izin atasan oleh dirinya sendiri. Ditengarai juga ada bakal calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung. Rektor sendiri yang diributkan di beberapa media, ditengarai juga telah peroleh izin tetapi sudah melewati tenggat waktu, dan sampai saat ini belum menunjukkan izin dari atasannya langsung, yakni Dirjen atau Menteri Agama," beber Prof Mustari.
Berdasarkan hal-hal tersebut kata Prof Mustari dia memohon agar pengumuman tersebut dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan berlangsung. Apabila keberatannya tidak ditanggapi, Prof Mustari mengancam membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebagai informasi, Panitia Penjaringan telah menetapan delapan bakal calon Rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027. Mereka adalah Prof Dr Muhammad Amri, Prof Siti Aisyah Kara, Prof Hamdan Juhannis, Prof Dr Muhammad Khalifah Mustami, Prof Dr Abustani Ilyas, Prof Dr Wahyuddin Naro M, Prof Dr Abdul Pirol, Prof Dr Supardin.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
UIN Alauddin Bangun Tradisi Riset Lewat Pelatihan Penulisan Ilmiah
UIN Alauddin Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas riset melalui penyelenggaraan Workshop Penulisan Ilmiah: Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif.
Sabtu, 22 Nov 2025 08:45
News
Dimulai di UIN Alauddin, Kemenag RI Susun Kerangka Akademik Diplomasi Perdamaian Gaza
Di tengah memuncaknya kegelisahan global terhadap krisis Gaza, Pemerintah Indonesia mulai memetakan langkah diplomasi yang lebih ofensif.
Senin, 17 Nov 2025 15:17
Sulsel
IKA UIN Alauddin Dukung Presiden Prabowo Jadi Penggerak Perdamaian Dunia Islam
Ikatan Alumni (IKA) UIN Alauddin Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap peran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebagai pemimpin dunia Islam dalam memperjuangkan perdamaian global, khususnya terkait penyelesaian konflik Palestina–Israel.
Sabtu, 15 Nov 2025 18:08
Sulsel
Yuk ke UIN Alauddin Senin Depan, Ada Seminar Internasional Bahas Perdamaian Gaza
Menjelang pelaksanaan Seminar Internasional “Towards a Two-State Solution: Peran Kunci Presiden Prabowo Subianto dalam Mewujudkan Perdamaian di Gaza”, UIN Alauddin menggelar rapat koordinasi.
Sabtu, 15 Nov 2025 14:22
Sulsel
Rektor UIN Alauddin Ajak PTKIN Terlibat Sukseskan Program MBG
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph D menegaskan pentingnya peran PTKIN dalam mendukung suksesnya program prioritas nasional.
Sabtu, 15 Nov 2025 13:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Bupati Lutim Diapresiasi, Gelontorkan Anggaran Besar Pembangunan Masjid Nurul Hidayah
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Bupati Lutim Diapresiasi, Gelontorkan Anggaran Besar Pembangunan Masjid Nurul Hidayah
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL