Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di PN Makassar
Kamis, 25 Apr 2024 14:52
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (25/04/2024). Foto: PFI Makassar
MAKASSAR - Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (25/04/2024).
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.
"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.
Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.
Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.
Aksi jurnalis damai di depan Pengadilan Negeri Makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi Selatan bersama LBH Pers Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.
Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.
"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.
Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.
Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.
Aksi jurnalis damai di depan Pengadilan Negeri Makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi Selatan bersama LBH Pers Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.
Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.
(UMI)
Berita Terkait
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
2
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
3
BPJS Kesehatan & PWRI Perkuat Sinergi JKN untuk Pensiunan
4
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
5
Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun ke Negara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
2
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
3
BPJS Kesehatan & PWRI Perkuat Sinergi JKN untuk Pensiunan
4
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
5
Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun ke Negara