Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di PN Makassar
Kamis, 25 Apr 2024 14:52

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (25/04/2024). Foto: PFI Makassar
MAKASSAR - Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (25/04/2024).
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.
"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.
Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.
Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.
Aksi jurnalis damai di depan Pengadilan Negeri Makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi Selatan bersama LBH Pers Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.
Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.
"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.
Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.
Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.
Aksi jurnalis damai di depan Pengadilan Negeri Makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi Selatan bersama LBH Pers Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.
Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.
(UMI)
Berita Terkait

News
Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Senin, 10 Feb 2025 20:12

News
Warga Bara-Barayya Robohkan Pagar PN Makassar, Tolak Rencana Eksekusi
Ratusan mahasiswa dan warga Bara-Barayya merobohkan pagar di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kamis, 06 Feb 2025 18:59

News
Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"
Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (06/02/2025).
Kamis, 06 Feb 2025 16:36

Sulsel
100 Mahasiswa UMMA Maros Belajar 'Kebal Hoaks' di Sekolah Kebangsaan Tular Nalar
Antusiasme generasi muda mengikuti Sekolah Kebangsaan Tular Nalar yang merupakan program dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) kembali terlihat pada, Senin (4/11/2024).
Selasa, 05 Nov 2024 11:08

Sulsel
Calon Komisioner Ikut Sosialisasi Cagub, Seleksi KPID Sulsel Cacat Prosedural
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menegaskan bahwa hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus diulang.
Selasa, 17 Sep 2024 23:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik