Polisi Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan di Palopo, 3 Masih di Bawah Umur
Senin, 08 Jul 2024 16:10
Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Ilustrasi: Istimewa
PALOPO - Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Mirisnya, tiga dari empat pelaku masih di bawah umur.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial TK (19), FR (16), RA (17), dan EN (16). Sementara korban Bernama Zulfarih yang merupakan pelajar di Dusun Balambang, Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan awalnya kejadian itu bermula saat korban melintas depan para pelaku di Jalan Lingkar.
“Melihat itu, para pelaku kemudian mengejar mereka dengan tiga motor. Pengejaran sampai di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu. Para pelaku mendahului dan langsung menghadang motor yang dikendarai korban,” jelasnya.
“Mereka terlebih dahulu bertanya kepada korban. 'Kau kah yang gertak temanku’. Lalu korban menjawab ‘bukan saya’. Mereka langsung menganiaya korban,” sambungnya.
Korban dipukul bagian kepala. Ada juga yang menendang korban. Saat sudah tak berdaya, mereka meninggalkan korban yang terbaring di aspal.
“Atas perbuatannya, kami sangkakan terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak subs Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana,” jelasnya.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial TK (19), FR (16), RA (17), dan EN (16). Sementara korban Bernama Zulfarih yang merupakan pelajar di Dusun Balambang, Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan awalnya kejadian itu bermula saat korban melintas depan para pelaku di Jalan Lingkar.
“Melihat itu, para pelaku kemudian mengejar mereka dengan tiga motor. Pengejaran sampai di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu. Para pelaku mendahului dan langsung menghadang motor yang dikendarai korban,” jelasnya.
“Mereka terlebih dahulu bertanya kepada korban. 'Kau kah yang gertak temanku’. Lalu korban menjawab ‘bukan saya’. Mereka langsung menganiaya korban,” sambungnya.
Korban dipukul bagian kepala. Ada juga yang menendang korban. Saat sudah tak berdaya, mereka meninggalkan korban yang terbaring di aspal.
“Atas perbuatannya, kami sangkakan terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak subs Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana,” jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Diduga Dikeroyok Teman, Siswa di Makassar Trauma dan Tak Mau Masuk Sekolah
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa di Makassar berlanjut ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 17:57
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
News
Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
Kamis, 09 Apr 2026 15:46
News
Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur
Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Senin, 06 Apr 2026 09:00
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa