Polisi Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan di Palopo, 3 Masih di Bawah Umur
Senin, 08 Jul 2024 16:10

Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Ilustrasi: Istimewa
PALOPO - Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Mirisnya, tiga dari empat pelaku masih di bawah umur.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial TK (19), FR (16), RA (17), dan EN (16). Sementara korban Bernama Zulfarih yang merupakan pelajar di Dusun Balambang, Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan awalnya kejadian itu bermula saat korban melintas depan para pelaku di Jalan Lingkar.
“Melihat itu, para pelaku kemudian mengejar mereka dengan tiga motor. Pengejaran sampai di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu. Para pelaku mendahului dan langsung menghadang motor yang dikendarai korban,” jelasnya.
“Mereka terlebih dahulu bertanya kepada korban. 'Kau kah yang gertak temanku’. Lalu korban menjawab ‘bukan saya’. Mereka langsung menganiaya korban,” sambungnya.
Korban dipukul bagian kepala. Ada juga yang menendang korban. Saat sudah tak berdaya, mereka meninggalkan korban yang terbaring di aspal.
“Atas perbuatannya, kami sangkakan terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak subs Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana,” jelasnya.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial TK (19), FR (16), RA (17), dan EN (16). Sementara korban Bernama Zulfarih yang merupakan pelajar di Dusun Balambang, Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan awalnya kejadian itu bermula saat korban melintas depan para pelaku di Jalan Lingkar.
“Melihat itu, para pelaku kemudian mengejar mereka dengan tiga motor. Pengejaran sampai di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu. Para pelaku mendahului dan langsung menghadang motor yang dikendarai korban,” jelasnya.
“Mereka terlebih dahulu bertanya kepada korban. 'Kau kah yang gertak temanku’. Lalu korban menjawab ‘bukan saya’. Mereka langsung menganiaya korban,” sambungnya.
Korban dipukul bagian kepala. Ada juga yang menendang korban. Saat sudah tak berdaya, mereka meninggalkan korban yang terbaring di aspal.
“Atas perbuatannya, kami sangkakan terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak subs Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana,” jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Polisi dan Denpom Makassar Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI yang Aniaya Kekasihnya
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Denpom Makassar, menangkap seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat pacarnya. Parahnya, setelah berhasil dia justru melakukan penganiayaan.
Selasa, 25 Mar 2025 21:32

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan
HW merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
Jum'at, 21 Mar 2025 12:38

News
Rombongan Pengantar Jenazah Berulah Lagi, Satu Orang Diamankan Polisi
Rombongan pengantar jenazah tujuan ke Kabupaten Toraja berulah di Jalan Perintis Kemerdekaan. Satu orang diduga perusuh diamankan warga dan diserahkan ke polisi, Sabtu (15/05/2025).
Sabtu, 15 Mar 2025 20:07

News
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak di Palopo
Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45) atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia (24).
Kamis, 27 Feb 2025 14:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler