Bawaslu Enrekang Temukan Diduga ASN Ikut Rombongan Cakada Mendaftar ke KPU
Jum'at, 30 Agu 2024 23:03

Bawaslu Enrekang segera menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu pada Jumat (30/08/2024). Foto: Istimewa
ENREKANG - Pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang, Bawaslu Enrekang segera menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu pada Jumat (30/08/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Enrekang, Haslipa menyatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai keterlibatan pihak-pihak yang dilarang. Seperti ASN dan penyelenggara pemilu, yang ikut serta dalam rombongan pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan segera menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran tersebut dengan langkah-langkah yang tegas dan sesuai prosedur,” kata Haslipa.
Penelusuran langsung oleh Bawaslu Enrekang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Haslipa menegaskan Bawaslu Enrekang berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan 2024.
“Bawaslu Enrekang tidak akan ragu dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran demi menjaga kualitas pemilihan,” tegas Haslipa.
Haslipa juga menghimbau kepada semua unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi-informasi terkait dengan dugan pelanggaran pemilihan.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dan laporan dari masyarakat jadi silahkan datang ke Bawaslu untuk melaporkan sega bentuk pelanggaran pemilihan," tutup Haslipa
Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Enrekang, Haslipa menyatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai keterlibatan pihak-pihak yang dilarang. Seperti ASN dan penyelenggara pemilu, yang ikut serta dalam rombongan pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan segera menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran tersebut dengan langkah-langkah yang tegas dan sesuai prosedur,” kata Haslipa.
Penelusuran langsung oleh Bawaslu Enrekang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Haslipa menegaskan Bawaslu Enrekang berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan 2024.
“Bawaslu Enrekang tidak akan ragu dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran demi menjaga kualitas pemilihan,” tegas Haslipa.
Haslipa juga menghimbau kepada semua unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi-informasi terkait dengan dugan pelanggaran pemilihan.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dan laporan dari masyarakat jadi silahkan datang ke Bawaslu untuk melaporkan sega bentuk pelanggaran pemilihan," tutup Haslipa
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44

Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman