Imigrasi Makassar Diseminasi Golden Visa ke Pengguna Layanan Keimigrasian

Luqman Zainuddin
Rabu, 18 Sep 2024 12:47
Imigrasi Makassar Diseminasi Golden Visa ke Pengguna Layanan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio memberi sambutan pada Diseminasi Golden Visa dan Implementasi, Rabu (18/9/2024). Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan kegiatan Diseminasi Golden Visa dan Implementasi dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Rabu (18/9/2024).

Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra di Hotel Claro Makassar.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Okky Mulya Somantri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai regulasi, implementasi, dan manfaat dari pemberian Golden Visa, penerbitan SKIM, serta kewarganegaraan kepada jajaran keimigrasian, khususnya kepada para pemangku kepentingan di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.



Kata Abdi, Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia terkhusus wilayah Sulawesi Selatan.

Jenis-jenis Golden Visa, lanjut Abdi, meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Golden Visa dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dan telah diintegrasikan dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.

"Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan menjadi semakin maju," ujar Abdi.



Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra saat membuka kegiatan mengungkapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Lebih lanjut Abdi mengatakan bahwa pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.



Golden Visa ini telah dilincurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Juli 2024 lalu di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru