Bawaslu Maros Bentuk Tim Siber Pengawasan Konten Internet
Najmi S Limonu
Selasa, 01 Okt 2024 18:31
Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros resmi membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (siber). Tim ini dibentuk dalam rangka mengawasi penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin masifnya penggunaan internet, khususnya media sosial dalam kampanye politik.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampanye dan penyebaran informasi di internet berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengawasan difokuskan pada potensi pelanggaran yang berpotensi terjadi, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan konten yang mengandung unsur pelanggaran etika pemilu.
"Media sosial dan platform digital saat ini menjadi sasasan pengawasan kampanye politik. Karena itu, pengawasan di dunia siber sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tim ini akan bekerja secara intensif, memantau konten yang beredar dan mengambil tindakan bila ada indikasi pelanggaran," ujar Mahmuddin, Selasa (1/10/2024).
Tim Fasilitasi Pengawasan Siber ini, lanjut dia akan bertugas mengidentifikasi dan memantau konten kampanye di media sosial yang berpotensi melanggar aturan pemilu. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam turut memanatau aktivtias kampanye di dunia maya, sangat penting untuk membantu kerja pengawasan Bawaslu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas informasi selama Pilkada Serentak 2024. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat," tambah Mahmuddin.
Diketahui, dalam undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin masifnya penggunaan internet, khususnya media sosial dalam kampanye politik.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampanye dan penyebaran informasi di internet berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengawasan difokuskan pada potensi pelanggaran yang berpotensi terjadi, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan konten yang mengandung unsur pelanggaran etika pemilu.
"Media sosial dan platform digital saat ini menjadi sasasan pengawasan kampanye politik. Karena itu, pengawasan di dunia siber sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tim ini akan bekerja secara intensif, memantau konten yang beredar dan mengambil tindakan bila ada indikasi pelanggaran," ujar Mahmuddin, Selasa (1/10/2024).
Tim Fasilitasi Pengawasan Siber ini, lanjut dia akan bertugas mengidentifikasi dan memantau konten kampanye di media sosial yang berpotensi melanggar aturan pemilu. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam turut memanatau aktivtias kampanye di dunia maya, sangat penting untuk membantu kerja pengawasan Bawaslu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas informasi selama Pilkada Serentak 2024. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat," tambah Mahmuddin.
Diketahui, dalam undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Maros Petakan Potensi Kerawanan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pengadaan dan distribusi logistik Pilkada 2024.
Senin, 23 Sep 2024 10:29
News
Kuasa Hukum Suhartina Bohari Laporkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Maros
Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (11/9/2024).
Rabu, 11 Sep 2024 19:46
Sulsel
Bawaslu Maros Gelar Diskusi Publik, Soroti Aturan Kampanye dan Netralitas ASN
Bawaslu Maros menggelar Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024".
Kamis, 18 Jul 2024 11:52
Sulsel
Wujudkan Pemilihan Inklusif, Bawaslu Rangkul Penyandang Disabilitas
Bawaslu Kabupaten Maros merangkul semua pihak untuk secara bersama melakukan pengawasan partisipatif, tidak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.
Senin, 15 Jul 2024 14:37
Sulsel
Bawaslu Maros Siapkan Posko Kawal Hak Pilih
Bawaslu Maros menyiapkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024. Langkah ini diambil guna mengawal dan menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada serentak.
Selasa, 02 Jul 2024 14:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Ketua PPP Bantaeng Angkat Bicara Terkait Kisruh Penunjukan Tenaga Ahli Fraksi
3
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
4
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
5
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
6
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
7
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024