Kasus Stiker Oknum Kades, Bawaslu Soppeng Dampingi Penyidik saat Pemeriksaan Ahli

Selasa, 19 Nov 2024 18:24
Kasus Stiker Oknum Kades, Bawaslu Soppeng Dampingi Penyidik saat Pemeriksaan Ahli
Bawaslu Soppeng melakukan pendampingan terhadap Penyidik saat melakukan pemeriksaan ahli terhadap kasus oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ganra. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Bawaslu Soppeng melakukan pendampingan terhadap penyidik saat melakukan pemeriksaan ahli terhadap kasus oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ganra. Oknum Kades tersebut membuat stiker yang menguntungkan salah satu paslon.

Stiker tersebut bertuliskan 'AW 72 For Sukses'. Kata 'AW' diduga merupakan inisial darui nama kadesnya. Striker yang dibagikan sekira 80 lembar dan sudah ditempel di beberapa motor.

Bawaslu Soppeng telah meneruskan kasus ini ke Polres pada (12/11) lalu. Kini Penyidik melakukan pemeriksaan ahli sebagai bagian dari KUHAP yang merupakan rangkaian penyempurnaan Penyidikan.

Adapun Ahli yang diperiksa sebanyak dua orang. Pertama ialah Ahli Bahasa yaitu Dr. Mahmuda, M.Hum. sebagai Dosen pada Fakultas Bahasa Universitas Negeri Makassar.

Kemudian Ahli Pidana Pemilihan/Pemilu yaitu Dr. Azry Yusuf yang merupakan Praktisi dan Pemerhati Pemilihan dan Pemilu. Azry juga mantan Anggota Bawaslu Sulsel dua periode sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan peraih Gakkumdu terbaik pada periodenya.



Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng menggali informasi berkaitan dengan keahlian masing-masing ahli. Pemeriksaan dilakukan secara langsung, dengan mekanisme tanya jawab oleh penyidik dengan ahli.

“Konteks Pidana Pemilihan berbeda dengan arsitek yang prinsipnya sebangun sudah pasti simetris. Dalam hal pidana Pemilihan sebangun belum tentu simetris dengan fakta hukum yang terjadi," kata Azry di sela pemeriksaan penyidik.

Adapun Mahmuda yang diperiksa di tempat terpisah dan waktu yang berbeda. Ia mengurai pandangannya berkaitan dengan objek peristiwa Pidana yang dilaporkan, ia juga menjelaskan dengan konsep ilmiah berdasarkan Analisis Wacana Kritis (AWK) dengan teori Semantik.

“Setiap bentuk tulisan yang dapat terbaca baik dalam bentuk stiker maupun sosial media dapat dilakukan analisis secara komfrehensif dengan metode dan pendekatan ilmiah," terang Mahmuda di sela pemeriksaan Penyidik.



Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan pemeriksaan ahli yang dilakukan oleh Penyidik ini menjadi rangkaian proses penanganan pelanggaran Pemilihan yang berlangsung sejak dari Bawaslu. "Sehingga diharapkan mampu menghasilkan keadilan penegakan hukum yang berproses," jelasnya.

Sedangkan Anggota Bawaslu Soppeng, Abd Jalil menambahkan pendampingan ini juga turut melibatkan Jaksa. "Guna mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik, sekaligus sebagai bahan persentasi pada pembahasan ketiga nantinya," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru