Bawaslu Sulsel Tekankan Panwascam Kawal Hak Pilih Masyarakat
Rabu, 05 Apr 2023 10:58

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat berkunjung ke kantor Bawaslu Takalar. Foto: Humas Bawaslu Takalar
MAKASSAR - Bawaslu Takalar mengumpulkan ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten dalam rangka mempersiapkan rapat pleno terbuka KPU Takalar dalam pembahasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan diwajibkan menyiapkan BA Pleno mulai Tingkatan PPS hingga PPK Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan membahas bersama di Media Center Bawaslu Takalar pada Selasa (4/3) kemarin.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad memotivasi Jajaran Pimpinan Bawaslu Takalar dan Panwaslu kecamatan yang sedang konsolidasikan data pengawasan DPHP. Ia meminta pengawas harus mengawal hak pilih masyarakat hingga Pemilu 2024.
"Masyarakat tidak boleh kehilangan hak pilihnya. Olehnya itu pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan berlangsung di KPU Takalar besok (hari ini) tanggal 5 April 2023 harus dicermati dan diteliti dengan mempersiapkannya seperti pertemuan konsolidasi yang berlangsung saat ini di Bawaslu Takalar," kata Saiful.
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengungkapkan jajaran Panwascam mesti menyamakan data yang dipegang dengan yang dimiliki PPK dan PPS. Sehingga tak ada lagi permasalahan yang ditimbulkan di kemudian hari.
"Kita harus konsolidasikan data Panwaslu Kecamatan dengan Rekap PPK dan PPS agar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat kabupaten tidak ada lagi permasalahan. Karena semua selesai tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan dengan terkoordinasi dan terekap dengan baik dan cermat," ujarnya.
Kordiv HP2H Bawaslu Takalar, Nellyati berharap agar rapat pleno tingkat kabupaten yang direncanakan hari ini bisa berjalan sesuai dan sinkron. Sebab selama tahapan pihaknya sudah melakukan pengawasan secara ketat di lapangan.
"Kami sudah menyusun berbagai permasalahan dalam rekapitulasi DPHP tingkatan Rekap PPK. Kemudian dilengkapi dengan kronologi maupun penjelasan PPK sehingga segala hasil rekap, terdapat solusi dan rekapnya sesuai tanpa ada selisih", bebernya.
Adapun Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Syaifuddin menegaskan agar Panwaslu Kecamatan bertanggungjawab dalam kronologi permasalahan di wilayahnya. Serta mampu mengetahui dan memahami rekapitulasi DPHP yang nantinya akan dibahas di KPU Takalar.
"Mari kita bersama-sama mengawasi proses rekapitulasi DPS dengan mengutamakan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran," kuncinya.
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan diwajibkan menyiapkan BA Pleno mulai Tingkatan PPS hingga PPK Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan membahas bersama di Media Center Bawaslu Takalar pada Selasa (4/3) kemarin.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad memotivasi Jajaran Pimpinan Bawaslu Takalar dan Panwaslu kecamatan yang sedang konsolidasikan data pengawasan DPHP. Ia meminta pengawas harus mengawal hak pilih masyarakat hingga Pemilu 2024.
"Masyarakat tidak boleh kehilangan hak pilihnya. Olehnya itu pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan berlangsung di KPU Takalar besok (hari ini) tanggal 5 April 2023 harus dicermati dan diteliti dengan mempersiapkannya seperti pertemuan konsolidasi yang berlangsung saat ini di Bawaslu Takalar," kata Saiful.
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengungkapkan jajaran Panwascam mesti menyamakan data yang dipegang dengan yang dimiliki PPK dan PPS. Sehingga tak ada lagi permasalahan yang ditimbulkan di kemudian hari.
"Kita harus konsolidasikan data Panwaslu Kecamatan dengan Rekap PPK dan PPS agar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat kabupaten tidak ada lagi permasalahan. Karena semua selesai tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan dengan terkoordinasi dan terekap dengan baik dan cermat," ujarnya.
Kordiv HP2H Bawaslu Takalar, Nellyati berharap agar rapat pleno tingkat kabupaten yang direncanakan hari ini bisa berjalan sesuai dan sinkron. Sebab selama tahapan pihaknya sudah melakukan pengawasan secara ketat di lapangan.
"Kami sudah menyusun berbagai permasalahan dalam rekapitulasi DPHP tingkatan Rekap PPK. Kemudian dilengkapi dengan kronologi maupun penjelasan PPK sehingga segala hasil rekap, terdapat solusi dan rekapnya sesuai tanpa ada selisih", bebernya.
Adapun Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Syaifuddin menegaskan agar Panwaslu Kecamatan bertanggungjawab dalam kronologi permasalahan di wilayahnya. Serta mampu mengetahui dan memahami rekapitulasi DPHP yang nantinya akan dibahas di KPU Takalar.
"Mari kita bersama-sama mengawasi proses rekapitulasi DPS dengan mengutamakan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44

Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler