MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
Kamis, 06 Feb 2025 08:18

Hakim MK membacakan putusan terkait PHPU Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Proses ini menjadi langkah krusial dalam penyelesaian sengketa pemilu yang telah menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, disiarkan langsung di Youtube resmi MK. Dipimpin langsung dalam panel II sesi ke-III.
Dalam sidang tersebut, pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian.
"Untuk sesi yang ke-III pada malam hari ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief.
Kemudian, Arief membacakan perkara yang telah dinyatakan bersyarat untuk maju ke tahap pembuktian yang akan datang.
"Yang ke lima perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto" terangnya.
Keputusan ini menandakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melihat adanya dasar hukum yang cukup untuk memeriksa lebih lanjut klaim yang diajukan oleh pemohon, yakni paslon nomor urut tiga Sarif-Qalby.
Tahap pembuktian ini akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.
Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Proses ini menjadi langkah krusial dalam penyelesaian sengketa pemilu yang telah menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, disiarkan langsung di Youtube resmi MK. Dipimpin langsung dalam panel II sesi ke-III.
Dalam sidang tersebut, pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian.
"Untuk sesi yang ke-III pada malam hari ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief.
Kemudian, Arief membacakan perkara yang telah dinyatakan bersyarat untuk maju ke tahap pembuktian yang akan datang.
"Yang ke lima perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto" terangnya.
Keputusan ini menandakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melihat adanya dasar hukum yang cukup untuk memeriksa lebih lanjut klaim yang diajukan oleh pemohon, yakni paslon nomor urut tiga Sarif-Qalby.
Tahap pembuktian ini akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.
Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41

Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel melaksanakan pengamanan menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 13 Feb 2025 09:34

Sulsel
DKPP Geram, Bawaslu Jeneponto Dicecar Soal Anggota KPPS Tandatangani 118 Daftar Hadir
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Bakhtiar dicecar pertanyaan soal duduk perkara temuan adanya anggota KPPS menandatangi daftar hadir yang mencapai ratusan.
Jum'at, 07 Feb 2025 18:34

Sulsel
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50

News
Terungkap di DKPP, Rekomendasi PSU Tak Diindahkan PPK Kelara Jeneponto
Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.
Jum'at, 07 Feb 2025 15:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto