Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50
MK melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo 2024 pada Jumat (7/2/2025). Foto: Istimewa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Dalam sidang ini, Mahkamah melakukan pendalaman kepada saksi dan ahli atas dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura dalam persidangan hari ini.
Menurut dia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang mengubah persyaratan administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.
Charles menjelaskan, tindakan KPU Kota Palopo selaku Termohon dalam perkara ini yang mengklarifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara adalah benar dan sah menurut hukum dan wajib digunakan sebagai dasar untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut.
Berdasarkan klarifikasi itu, KPU membuat keputusan yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara sebagai pejabat yang berwenang telah memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di suku dinas yang bersangkutan.
Namun, Charles menyayangkan KPU Kota Palopo justru mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atas hasil kesepakatan dimaksud, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Trisal Tahir ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga KPU mengubah keputusannya dengan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, sekolah tempat Trisal Tahir memperoleh Ijazah Paket C, Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan adalah benar.
“Jadi membandingkan antara keterangan yang dikeluarkan PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan Dinas sebelumnya tidaklah equal baik secara substansi maupun formal. Kenapa? Tidak bisa kita benturkan karena satu dikeluarkan pejabat yang berwenang satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang berdasarkan Permendikbud,” jelas Charles.
Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini.
Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.
“Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.
Sementara itu, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar.
“Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.
Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini. “Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia.
Sebelumnya, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat dengan alasan terdapat putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo agar KPU Palopo melakukan klarifikasi kembali atas Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Dalam sidang ini, Mahkamah melakukan pendalaman kepada saksi dan ahli atas dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura dalam persidangan hari ini.
Menurut dia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang mengubah persyaratan administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.
Charles menjelaskan, tindakan KPU Kota Palopo selaku Termohon dalam perkara ini yang mengklarifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara adalah benar dan sah menurut hukum dan wajib digunakan sebagai dasar untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut.
Berdasarkan klarifikasi itu, KPU membuat keputusan yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara sebagai pejabat yang berwenang telah memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di suku dinas yang bersangkutan.
Namun, Charles menyayangkan KPU Kota Palopo justru mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atas hasil kesepakatan dimaksud, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Trisal Tahir ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga KPU mengubah keputusannya dengan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, sekolah tempat Trisal Tahir memperoleh Ijazah Paket C, Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan adalah benar.
“Jadi membandingkan antara keterangan yang dikeluarkan PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan Dinas sebelumnya tidaklah equal baik secara substansi maupun formal. Kenapa? Tidak bisa kita benturkan karena satu dikeluarkan pejabat yang berwenang satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang berdasarkan Permendikbud,” jelas Charles.
Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini.
Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.
“Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.
Sementara itu, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar.
“Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.
Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini. “Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia.
Sebelumnya, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat dengan alasan terdapat putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo agar KPU Palopo melakukan klarifikasi kembali atas Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
(UMI)
Berita Terkait
News
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya
Rabu, 07 Okt 2026 12:42
News
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Rabu, 07 Okt 2026 07:42
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
3
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
4
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
5
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
3
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
4
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
5
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami