Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50
MK melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo 2024 pada Jumat (7/2/2025). Foto: Istimewa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Dalam sidang ini, Mahkamah melakukan pendalaman kepada saksi dan ahli atas dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura dalam persidangan hari ini.
Menurut dia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang mengubah persyaratan administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.
Charles menjelaskan, tindakan KPU Kota Palopo selaku Termohon dalam perkara ini yang mengklarifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara adalah benar dan sah menurut hukum dan wajib digunakan sebagai dasar untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut.
Berdasarkan klarifikasi itu, KPU membuat keputusan yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara sebagai pejabat yang berwenang telah memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di suku dinas yang bersangkutan.
Namun, Charles menyayangkan KPU Kota Palopo justru mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atas hasil kesepakatan dimaksud, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Trisal Tahir ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga KPU mengubah keputusannya dengan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, sekolah tempat Trisal Tahir memperoleh Ijazah Paket C, Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan adalah benar.
“Jadi membandingkan antara keterangan yang dikeluarkan PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan Dinas sebelumnya tidaklah equal baik secara substansi maupun formal. Kenapa? Tidak bisa kita benturkan karena satu dikeluarkan pejabat yang berwenang satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang berdasarkan Permendikbud,” jelas Charles.
Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini.
Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.
“Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.
Sementara itu, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar.
“Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.
Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini. “Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia.
Sebelumnya, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat dengan alasan terdapat putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo agar KPU Palopo melakukan klarifikasi kembali atas Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Dalam sidang ini, Mahkamah melakukan pendalaman kepada saksi dan ahli atas dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura dalam persidangan hari ini.
Menurut dia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang mengubah persyaratan administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.
Charles menjelaskan, tindakan KPU Kota Palopo selaku Termohon dalam perkara ini yang mengklarifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara adalah benar dan sah menurut hukum dan wajib digunakan sebagai dasar untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut.
Berdasarkan klarifikasi itu, KPU membuat keputusan yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara sebagai pejabat yang berwenang telah memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di suku dinas yang bersangkutan.
Namun, Charles menyayangkan KPU Kota Palopo justru mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atas hasil kesepakatan dimaksud, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Trisal Tahir ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga KPU mengubah keputusannya dengan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, sekolah tempat Trisal Tahir memperoleh Ijazah Paket C, Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan adalah benar.
“Jadi membandingkan antara keterangan yang dikeluarkan PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan Dinas sebelumnya tidaklah equal baik secara substansi maupun formal. Kenapa? Tidak bisa kita benturkan karena satu dikeluarkan pejabat yang berwenang satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang berdasarkan Permendikbud,” jelas Charles.
Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini.
Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.
“Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.
Sementara itu, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar.
“Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.
Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini. “Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia.
Sebelumnya, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat dengan alasan terdapat putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo agar KPU Palopo melakukan klarifikasi kembali atas Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera