Ranperda RPPLH Sulsel, Muat 23 Pasal dan Penegakan Hukum

Ahmad Muhaimin
Selasa, 15 Agu 2023 00:00
Ranperda RPPLH Sulsel, Muat 23 Pasal dan Penegakan Hukum
Pansus Ranperda tentang RPPLH Sulsel menggelar rapat di DPRD Sulsel, Selasa (15/8) kemarin. Foto: Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menggodok Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan. Ranperda ini nantinya akan memuat 23 pasal, termasuk aspek penegakan hukum.

Ketua Pansus Ranperda Lingkungan Hidup, Hengky Yasin mengatakan rancangan peraturan daerah ini ditargetkan rampung tepat waktu. Ia memprediksi bakal disahkan melalui rapat paripurna sekitar bulan September 2023.

"Target penyelesaian Ranperda ini tepat waktu. Karena dari DPRD sendiri punya jangka waktu untuk menyelesaikan satu Perda," kata Legislator dari Fraksi PKB seusai rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di DPRD Sulsel, Selasa (15/8) kemarin.



Menurut Hengky, Ranperda ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Apalagi Pemprov Sulsel telah membuat dokumen rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (RPPLH).

Politisi asal Takalar ini menilai, Ranperda ini sisa disahkan untuk menjadi Perda. Aspek lain dari Ranperda ini, turut mempertegas aspek penegakan hukum.

"Ini (aspek penagakan hukum) yang menjadi salah satu materi yang cukup intens dibicarakan Tim Pansus. Aspek penegakan hukum ini dianggap sangat dibutuhkan dalam Ranperda ini," jelasnya.

Di sisi lain, Ranperda tersebut turut mengatur peran serta masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan. Itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pansus dengan pihak terkait.

Hengky melanjutkan, iklim mitigasi adaptasi terhadap perubahan iklim juga masuk di dalam isu pengelolaan lingkungan hidup dalam Ranperda ini. Jadi, ini menjadi bagian yang cukup kompleks karena arah dan sasaran cukup banyak.



Selain isu berkaitan dengan masalah persampahan, SDA, juga bagaimana supaya regulasi yang dibuat ini pada akhirnya bisa melindungi dan membuat Sumber Daya Manusianya di Sulsel dapat mengelola lingkungannya secara panjang dan berkesinambungan.

"Upaya-upaya itu yang kita lakukan, dengan melakukan atau membuat Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar dijaga dan dilestarikan," tuturnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru