Stiker Bacabup Jeneponto Terpasang di Mobil Kepsek, Bawaslu Sebut Belum Melanggar
Jum'at, 28 Jun 2024 21:46
Stiker bakal calon Bupati Jeneponto tertempel di mobil seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Stiker bakal calon Bupati Jeneponto tertempel di mobil seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Jeneponto. Tensi politik di Butta Turatea jelang Pilkada 2024 memang mulai memanas.
Saat dikonfirmasi Sindo Makassar, Kepsek SMP berinisial BS itu bilang saat ini belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU. Sehingga ia mengaku belum ada yang dilanggar.
"Belum ada penetapan KPU, jadi saya pikir belum ada yang dilanggar oleh para ASN, kalau ada figur yg disenangi dan tempel foto di mobil atau di motor," kata BS.
"Jadi sampai saat itu belum ada kandidat calon bupati yang ada bakal calon. Bisa saja maju, bisa saja gagal, dan salahnya dimana?," sambung BS.
Menurut BS, ASN baru dikatakan melanggar jika KPU sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Apalagi kata dia, ASN punya hak suara sehingga sulit untuk netral.
"Kecuali sudah ditetapkan oleh KPU, maka itu resmi sudah calon bupati. Dan susah memang ASN menghindari netralitas karena ada hak suaranya. Jadi bagaimana dia mau netral, coba dihapus ki hak suaranya seperti Polri dan TNI," tuturnya.
Sementara itu Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan saat ini memang tahapannya belum masuk penetapan pasangan calon. Baik Paslon jalur perseorangan, maupun partai politik.
"Tahapan saat ini kan masih tahapan verifikasi calon perseorangan, kampanyenya setelah penetapan pasangan calon. Terkait masalah itu (stiker Bacabup) karena bagian alat peraga, tapi memang harus kita kluster. Apa dia (stiker) alat peraga kampanye atau alat peraga sosialsiasi," ungkapnya.
Alamsyah menuturkan, striker Bacabup tersebut sama saja dengan alat peraga sosialisasi seperti baliho yang ada di jalan-jalan. Sehingga tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus stiker tersebut.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini menekankan, stiker Bacabup yang tertempel di mobil Kepsek tersebut belum termasuk melanggar netralitas ASN. Namun Alamsyah bilang, ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk koordinasi dengan penyelenggara pemilu di Jeneponto.
"Iya belum (melanggar), karena kita masih kategorikan (alat peraga) sosialisasi. Kecuali memang isinya sudah mengarah ke persoalan visi misi dan seterusnya. Kalau sekadar gambar (tidak masalah), tapi ini menjadi kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN," kuncinya.
Sebagai tambahan informasi, Bawaslu secara berjenjang telah menerbitkan surat imbauan netralitas ASN, TNI/Polri, Pegawai pemerintah non pegawai negeri pada tahapan
dan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada April 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi Sindo Makassar, Kepsek SMP berinisial BS itu bilang saat ini belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU. Sehingga ia mengaku belum ada yang dilanggar.
"Belum ada penetapan KPU, jadi saya pikir belum ada yang dilanggar oleh para ASN, kalau ada figur yg disenangi dan tempel foto di mobil atau di motor," kata BS.
"Jadi sampai saat itu belum ada kandidat calon bupati yang ada bakal calon. Bisa saja maju, bisa saja gagal, dan salahnya dimana?," sambung BS.
Menurut BS, ASN baru dikatakan melanggar jika KPU sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Apalagi kata dia, ASN punya hak suara sehingga sulit untuk netral.
"Kecuali sudah ditetapkan oleh KPU, maka itu resmi sudah calon bupati. Dan susah memang ASN menghindari netralitas karena ada hak suaranya. Jadi bagaimana dia mau netral, coba dihapus ki hak suaranya seperti Polri dan TNI," tuturnya.
Sementara itu Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan saat ini memang tahapannya belum masuk penetapan pasangan calon. Baik Paslon jalur perseorangan, maupun partai politik.
"Tahapan saat ini kan masih tahapan verifikasi calon perseorangan, kampanyenya setelah penetapan pasangan calon. Terkait masalah itu (stiker Bacabup) karena bagian alat peraga, tapi memang harus kita kluster. Apa dia (stiker) alat peraga kampanye atau alat peraga sosialsiasi," ungkapnya.
Alamsyah menuturkan, striker Bacabup tersebut sama saja dengan alat peraga sosialisasi seperti baliho yang ada di jalan-jalan. Sehingga tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus stiker tersebut.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini menekankan, stiker Bacabup yang tertempel di mobil Kepsek tersebut belum termasuk melanggar netralitas ASN. Namun Alamsyah bilang, ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk koordinasi dengan penyelenggara pemilu di Jeneponto.
"Iya belum (melanggar), karena kita masih kategorikan (alat peraga) sosialisasi. Kecuali memang isinya sudah mengarah ke persoalan visi misi dan seterusnya. Kalau sekadar gambar (tidak masalah), tapi ini menjadi kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN," kuncinya.
Sebagai tambahan informasi, Bawaslu secara berjenjang telah menerbitkan surat imbauan netralitas ASN, TNI/Polri, Pegawai pemerintah non pegawai negeri pada tahapan
dan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada April 2024 lalu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
2
Makassar dan Makna Menjadi Pahlawan Hari Ini
3
Prestasi Toyota di GIIAS Makassar: Bukukan 457 SPK & Raih 2 Penghargaan
4
Bimtek dan Penataran, Baznas se-Sulsel Perkuat Strategi Pengelolaan Zakat
5
BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Bencana, 10 Kecamatan Berpotensi Banjir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
2
Makassar dan Makna Menjadi Pahlawan Hari Ini
3
Prestasi Toyota di GIIAS Makassar: Bukukan 457 SPK & Raih 2 Penghargaan
4
Bimtek dan Penataran, Baznas se-Sulsel Perkuat Strategi Pengelolaan Zakat
5
BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Bencana, 10 Kecamatan Berpotensi Banjir