Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
Minggu, 07 Jul 2024 16:23
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 beberapa titik di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke Jeneponto. Ia Bersama Panwascam, PKD, PPK, PPS setempat.
Saiful Jihad mencatat sejumlah hal pada pelaksanaan coklit, sebagai hasil pengawasan langsung dan melekat di lapangan. Pertama, masih ditemukan kegandaan identitas kependudukan pemilih.
Baik pemilih yang memiliki 2 NIK, berbeda NIK di KTP dan KK, atau yang memiliki 2 KK (nama dan NIK lama di KK bersama orang tua, serta NIK baru di KK baru setelah berumah tangga. Selanjutnya, masih ditemukan Pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS, baik dalam wilayah Jeneponto maupun di luar Jeneponto.
“Terdapat juga pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, masih muncul di Daftar Pemilih yang dicoklit,” kata Saiful saat dikonfirmasi pada Ahad (07/07).
Selain itu, distribusi stiker untuk menandai bahwa Keluarga dalam KK yang telah dicoklit masih terdapat kekurangan di beberapa titik.
Saiful menjelaskan, pemetaan TPS yang dibuat, yang lebih menekankan pada jumlah pemilih di setiap TPS antara 500-600 orang. Justru berpotensi membuat pemilih sulit mengakses TPS karena jarak dari tempat tinggalnya jauh dan sulit diakses.
“Seperti di Dusun Batu Cidu Kecamatan Batang, karena jumlah pemilih hanya lebih seratus orang, digabung ke TPS Bonto Rea yang jaraknya sekitar 5 Km, dan melewati satu dusun yang beda kecamatan,” urai Saiful Jihad.
Di Kecamatan Rumbia, hasil uji petik yang ditemui Panwascam dan PKD, ada 8 keluarga yang diminta untuk dilakukan Coklit ulang, karena keluarga tersebut tidak tahu petugas yang datang melakukan coklit.
Mereka hanya diminta memperlihatkan KK dan KTP, tidak diberi informasi tujuan kehadiran Pantarlih dan tidak ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan data di KK mereka sebagai pemilih, apakah masih bersyarat atau ada yang sudah tidak bersyarat.
Terkait sejumlah catatan pengawasan tersebut, Saiful Jihad bertemu dengan pihak KPU Jeneponto, bersama Bawaslu, Panwascam dan beberapa PPK serta PPS dan berdiskusi terkait hasil monitoring yang telah dilakukan. Adapun sejumlah catatan pengawasan yang disampaikan pada pertemuan tersebut.
Satu, Coklit adalah ruang menguji keabsahan dan validitas data DP4 dengan fakta di lapangan, sehingga koreksi dan perbaikan data dari hasil coklit menjadi muarahnya. Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk melakukan koreksi dan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi DPT, karena itu memang tujuannya.
“Jika ada pemilih yang penempatan TPS-nya jauh dari tempat tinggal, sementara ada TPS dalam satu desa/kelurahan yang dekat dari rumahnya. Tidak masalah kalau ditata ulang, dengan memperhatikan hasil pencocokan dan penelitian dan atau masukan (saran) dari pengawasan Pemilu,” tutur Saiful Jihad.
Kedua, melindungi, menjaga, mengawal hak pilih warga adalah komitmen yang mesti terimplementasi di lapangan, bukan sekedar tagline. Penetapan TPS jangan dan tidak hanya berfikir jumlah pemilih 500-600 setiap TPS, namun yang paling penting TPS itu mudah diakses dan tidak menyulitkan pemilih datang, terutama karena faktor jarak.
“Jika satu dusun yang jumlah pemilihnya hanya 100 lebih (tidak cukup 500), tetapi akan beresiko beberapa orang tidak bisa hadir jika TPS ditempatkan di luar dusun/kampung mereka karena jauh. Maka mestinya didorong untuk membuat TPS di dusun mereka sendiri meski pemilihnya tidak sampai 500 orang. Itu salah satu cara kita melindungi hak pilih,” paparnya.
Ia juga berharap antar sesama penyelengara KPU, Bawaslu dan jajaran sampai di tingkat adhoc, agar saling berkoordinasi dalam upaya melindungi, menjaga dan mengawal hak pilih warga.
Hal lain yang juga menjadi perhatian kata Saiful Jihad, meski jadwal Coklit dalam PKPU 7/2024 sampai tanggal 25 Juli, Saiful mengungkapkan, KPU memberi target pelaksanaan Coklit sampai tanggal 9 Juli.
“Saya minta ke KPU bahwa target itu tidak membatasi pelaksanaan coklit jika memang ada yang masih belum dicoklit atau ada yang mesti dicoklit ulang. Pemberian target batas waktu juga, tidak dimaksudkan untuk melakukan coklit asal-asalan sehingga mengabaikan subtansi coklit, datang ke rumah sekedar meminta data kependudukan, lalu selesai,” katanya.
“Coklit juga mestinya menjadi ruang sosialisasi mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan dengan menjelaskan maksud dan tujuan coklit,” tambah Saiful Jihad.
Saiful Jihad mencatat sejumlah hal pada pelaksanaan coklit, sebagai hasil pengawasan langsung dan melekat di lapangan. Pertama, masih ditemukan kegandaan identitas kependudukan pemilih.
Baik pemilih yang memiliki 2 NIK, berbeda NIK di KTP dan KK, atau yang memiliki 2 KK (nama dan NIK lama di KK bersama orang tua, serta NIK baru di KK baru setelah berumah tangga. Selanjutnya, masih ditemukan Pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS, baik dalam wilayah Jeneponto maupun di luar Jeneponto.
“Terdapat juga pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, masih muncul di Daftar Pemilih yang dicoklit,” kata Saiful saat dikonfirmasi pada Ahad (07/07).
Selain itu, distribusi stiker untuk menandai bahwa Keluarga dalam KK yang telah dicoklit masih terdapat kekurangan di beberapa titik.
Saiful menjelaskan, pemetaan TPS yang dibuat, yang lebih menekankan pada jumlah pemilih di setiap TPS antara 500-600 orang. Justru berpotensi membuat pemilih sulit mengakses TPS karena jarak dari tempat tinggalnya jauh dan sulit diakses.
“Seperti di Dusun Batu Cidu Kecamatan Batang, karena jumlah pemilih hanya lebih seratus orang, digabung ke TPS Bonto Rea yang jaraknya sekitar 5 Km, dan melewati satu dusun yang beda kecamatan,” urai Saiful Jihad.
Di Kecamatan Rumbia, hasil uji petik yang ditemui Panwascam dan PKD, ada 8 keluarga yang diminta untuk dilakukan Coklit ulang, karena keluarga tersebut tidak tahu petugas yang datang melakukan coklit.
Mereka hanya diminta memperlihatkan KK dan KTP, tidak diberi informasi tujuan kehadiran Pantarlih dan tidak ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan data di KK mereka sebagai pemilih, apakah masih bersyarat atau ada yang sudah tidak bersyarat.
Terkait sejumlah catatan pengawasan tersebut, Saiful Jihad bertemu dengan pihak KPU Jeneponto, bersama Bawaslu, Panwascam dan beberapa PPK serta PPS dan berdiskusi terkait hasil monitoring yang telah dilakukan. Adapun sejumlah catatan pengawasan yang disampaikan pada pertemuan tersebut.
Satu, Coklit adalah ruang menguji keabsahan dan validitas data DP4 dengan fakta di lapangan, sehingga koreksi dan perbaikan data dari hasil coklit menjadi muarahnya. Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk melakukan koreksi dan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi DPT, karena itu memang tujuannya.
“Jika ada pemilih yang penempatan TPS-nya jauh dari tempat tinggal, sementara ada TPS dalam satu desa/kelurahan yang dekat dari rumahnya. Tidak masalah kalau ditata ulang, dengan memperhatikan hasil pencocokan dan penelitian dan atau masukan (saran) dari pengawasan Pemilu,” tutur Saiful Jihad.
Kedua, melindungi, menjaga, mengawal hak pilih warga adalah komitmen yang mesti terimplementasi di lapangan, bukan sekedar tagline. Penetapan TPS jangan dan tidak hanya berfikir jumlah pemilih 500-600 setiap TPS, namun yang paling penting TPS itu mudah diakses dan tidak menyulitkan pemilih datang, terutama karena faktor jarak.
“Jika satu dusun yang jumlah pemilihnya hanya 100 lebih (tidak cukup 500), tetapi akan beresiko beberapa orang tidak bisa hadir jika TPS ditempatkan di luar dusun/kampung mereka karena jauh. Maka mestinya didorong untuk membuat TPS di dusun mereka sendiri meski pemilihnya tidak sampai 500 orang. Itu salah satu cara kita melindungi hak pilih,” paparnya.
Ia juga berharap antar sesama penyelengara KPU, Bawaslu dan jajaran sampai di tingkat adhoc, agar saling berkoordinasi dalam upaya melindungi, menjaga dan mengawal hak pilih warga.
Hal lain yang juga menjadi perhatian kata Saiful Jihad, meski jadwal Coklit dalam PKPU 7/2024 sampai tanggal 25 Juli, Saiful mengungkapkan, KPU memberi target pelaksanaan Coklit sampai tanggal 9 Juli.
“Saya minta ke KPU bahwa target itu tidak membatasi pelaksanaan coklit jika memang ada yang masih belum dicoklit atau ada yang mesti dicoklit ulang. Pemberian target batas waktu juga, tidak dimaksudkan untuk melakukan coklit asal-asalan sehingga mengabaikan subtansi coklit, datang ke rumah sekedar meminta data kependudukan, lalu selesai,” katanya.
“Coklit juga mestinya menjadi ruang sosialisasi mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan dengan menjelaskan maksud dan tujuan coklit,” tambah Saiful Jihad.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
4
Mahasiswa UMI Bersinar di Tingkat Nasional, 13 Tim Lolos Program Strategis Belmawa 2026
5
Dies Natalis FH Unhas, Prof Amir Ilyas Dorong Silaturahmi dan Peran Aktif Alumni Bangun Kampus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
4
Mahasiswa UMI Bersinar di Tingkat Nasional, 13 Tim Lolos Program Strategis Belmawa 2026
5
Dies Natalis FH Unhas, Prof Amir Ilyas Dorong Silaturahmi dan Peran Aktif Alumni Bangun Kampus