Wakapolres Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Enrekang
Tim Sindomakassar
Rabu, 10 Jul 2024 15:23
Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka. Foto: Istimewa
ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka.
Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM mengatakan keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan ialah SI (30) dan IAP (29) yang beralamat di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. Kemudian Y (34) yang tinggal di Malele, Kelurahan Taulo< Kecamatan Alla.
"Barang bukti yang diamankan 5 buah pipet kecil, 3 pipet berwarna hijau dan 2 pipet berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram," kata Kompol Sul.
Kompol Sul menuturkan, kronologi penangkapan berawal adanya salah satu warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis sabu di Pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku SI pada Sabtu (06/07) sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Poros Enrekang-Toraja Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut akan dipakai bersama dengan dua orang rekannya. Hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IAP dan Y di salah satu pencucian mobil di Kecamatan Alla.
Dari keterangan awal, barang tersebut pelaku peroleh dari orang yang tak dikenal yang beralamat di Kabupaten Pinrang. Harganya Rp600 ribu.
Kompol Sul menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu.
"Saya selaku Wakapolres Enrekang dan putra asli Massenrempulu berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Enrekang. Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Sul.
Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Natsir menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kuncinya
Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM mengatakan keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan ialah SI (30) dan IAP (29) yang beralamat di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. Kemudian Y (34) yang tinggal di Malele, Kelurahan Taulo< Kecamatan Alla.
"Barang bukti yang diamankan 5 buah pipet kecil, 3 pipet berwarna hijau dan 2 pipet berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram," kata Kompol Sul.
Kompol Sul menuturkan, kronologi penangkapan berawal adanya salah satu warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis sabu di Pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku SI pada Sabtu (06/07) sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Poros Enrekang-Toraja Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut akan dipakai bersama dengan dua orang rekannya. Hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IAP dan Y di salah satu pencucian mobil di Kecamatan Alla.
Dari keterangan awal, barang tersebut pelaku peroleh dari orang yang tak dikenal yang beralamat di Kabupaten Pinrang. Harganya Rp600 ribu.
Kompol Sul menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu.
"Saya selaku Wakapolres Enrekang dan putra asli Massenrempulu berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Enrekang. Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Sul.
Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Natsir menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kuncinya
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tuntutan JPU di Kasus Narkoba Koko Jhon Dinilai Salahi Pedoman Jaksa Agung
Tuntutan JPU disebut menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Selasa, 10 Sep 2024 23:45
Sulsel
Kuasa Hukum Koko Jhon Bantah Kliennya Bandar Narkoba, Minta Majelis Hakim Bebaskan
Ketua Tim Kuasa Hukum Koko Jhon, Buying Harjana Hamna, menyatakan kliennya bukan bandar narkoba. Olehnya itu, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Kamis, 05 Sep 2024 05:50
Sulsel
Bawaslu Enrekang Temukan Diduga ASN Ikut Rombongan Cakada Mendaftar ke KPU
Pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang, Bawaslu Enrekang segera menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu pada Jumat (30/08/2024).
Jum'at, 30 Agu 2024 23:03
Sulsel
KPU Enrekang Buka Pendaftaran Cakada untuk Pilkada 2024
KPU Enrekang mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Pengumuman resmi dilakukan mulai Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Sabtu, 24 Agu 2024 23:36
Sulsel
Wakapolres Enrekang Gagas Turnamen Sepak Takraw, Lahirkan Atlet Potensial
Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM kembali membuat terobosan di bidang keolahragaan. Berkat inisiatifnya, ia mengadakan turnamen Takraw dengan slogan “Turnamen Takraw Warkop Daeng Kulle (WDK) Bhayangkara Tahun 2024” yang diselenggarakan di Alun-alun Lapangan Abubakar Lambogo Batili Enrekang.
Rabu, 07 Agu 2024 22:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei SSI, Hanya 5,19% Masyarakat Sangat Puas Kinerja Pemerintahan Budiman-Akbar
2
Tak Mau Diintervensi, Warga Desa Lonrong Totalitas Menangkan Uji-Sah di Bantaeng
3
Himpun 17 Organisasi, Rembuk Pemuda Gowa Dukung Aura-Irma di Pilkada 2024
4
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
5
Di Kota Kelahirannya, Fatmawati Rusdi Panen Dukungan Lintas Elemen Warga Parepare
6
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
7
Dipimpin Ust Das'ad Latif, Ribuan Warga Sholawat Bersama Appi-Aliyah