Wakapolres Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Enrekang

Tim Sindomakassar
Rabu, 10 Jul 2024 15:23
Wakapolres Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Enrekang
Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka. Foto: Istimewa
Comment
Share
ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka.

Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM mengatakan keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan ialah SI (30) dan IAP (29) yang beralamat di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. Kemudian Y (34) yang tinggal di Malele, Kelurahan Taulo< Kecamatan Alla.

"Barang bukti yang diamankan 5 buah pipet kecil, 3 pipet berwarna hijau dan 2 pipet berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram," kata Kompol Sul.



Kompol Sul menuturkan, kronologi penangkapan berawal adanya salah satu warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis sabu di Pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku SI pada Sabtu (06/07) sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Poros Enrekang-Toraja Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut akan dipakai bersama dengan dua orang rekannya. Hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IAP dan Y di salah satu pencucian mobil di Kecamatan Alla.

Dari keterangan awal, barang tersebut pelaku peroleh dari orang yang tak dikenal yang beralamat di Kabupaten Pinrang. Harganya Rp600 ribu.



Kompol Sul menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu.

"Saya selaku Wakapolres Enrekang dan putra asli Massenrempulu berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Enrekang. Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Sul.

Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Natsir menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kuncinya
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru