Wakapolres Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Enrekang
Rabu, 10 Jul 2024 15:23

Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka. Foto: Istimewa
ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka.
Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM mengatakan keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan ialah SI (30) dan IAP (29) yang beralamat di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. Kemudian Y (34) yang tinggal di Malele, Kelurahan Taulo< Kecamatan Alla.
"Barang bukti yang diamankan 5 buah pipet kecil, 3 pipet berwarna hijau dan 2 pipet berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram," kata Kompol Sul.
Kompol Sul menuturkan, kronologi penangkapan berawal adanya salah satu warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis sabu di Pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku SI pada Sabtu (06/07) sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Poros Enrekang-Toraja Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut akan dipakai bersama dengan dua orang rekannya. Hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IAP dan Y di salah satu pencucian mobil di Kecamatan Alla.
Dari keterangan awal, barang tersebut pelaku peroleh dari orang yang tak dikenal yang beralamat di Kabupaten Pinrang. Harganya Rp600 ribu.
Kompol Sul menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu.
"Saya selaku Wakapolres Enrekang dan putra asli Massenrempulu berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Enrekang. Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Sul.
Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Natsir menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kuncinya
Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM mengatakan keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan ialah SI (30) dan IAP (29) yang beralamat di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. Kemudian Y (34) yang tinggal di Malele, Kelurahan Taulo< Kecamatan Alla.
"Barang bukti yang diamankan 5 buah pipet kecil, 3 pipet berwarna hijau dan 2 pipet berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram," kata Kompol Sul.
Kompol Sul menuturkan, kronologi penangkapan berawal adanya salah satu warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis sabu di Pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku SI pada Sabtu (06/07) sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Poros Enrekang-Toraja Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut akan dipakai bersama dengan dua orang rekannya. Hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IAP dan Y di salah satu pencucian mobil di Kecamatan Alla.
Dari keterangan awal, barang tersebut pelaku peroleh dari orang yang tak dikenal yang beralamat di Kabupaten Pinrang. Harganya Rp600 ribu.
Kompol Sul menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu.
"Saya selaku Wakapolres Enrekang dan putra asli Massenrempulu berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Enrekang. Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Sul.
Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Natsir menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kuncinya
(UMI)
Berita Terkait

News
Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025).
Selasa, 13 Mei 2025 13:25

Sulsel
Alfamidi Salurkan 4.500 Telur untuk Anak Terindikasi Stunting di Enrekang
Hingga April 2025, sebanyak 4.500 butir telur telah disalurkan kepada 30 anak yang terindikasi stunting, disertai dengan bantuan tambahan berupa susu dan sereal bergizi.
Rabu, 07 Mei 2025 12:30

News
Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika.
Senin, 05 Mei 2025 22:04

Sulsel
Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Sanoddin (53), warga
Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupatan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dipapa oleh petugas saat diturunkan dari mobil.
Rabu, 23 Apr 2025 19:22

News
Kasus Peredaran Narkotika, Polres Palopo Buru Penjual di Sulteng dan Supir Travel
Dua pria ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada (12/04/2025) malam.
Senin, 21 Apr 2025 15:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
2

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
3

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
4

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
5

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
2

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
3

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
4

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
5

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu