Pemprov Sulsel Resmi Umumkan UMP Baru, Segini Kenaikannya
Rabu, 11 Des 2024 21:31

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Foto: Humas Pemprov Sulsel
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, bahkan kenaikannya mencapai 6,5 persen.
Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (11/12/2024). Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Diantaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp3.694.102.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025, sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dalam arahannya, bapak presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Jayadi.
Ditambahkannya lagi bahwa, untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, maka Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.
"Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp223.229,37," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.
"Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," jelasnya.
Jayadi Nas mengungkapkan bahwa, dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Ia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. Ia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh.
"Kami juga berterimakasih kepada seluruh anggota LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha,serikat pekerja, dan serikat buruh yang banyak memberikan masukan yang konstruktif dan berharga dalam proses perumusan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan tahun ini. Kami optimis apa yang menjadi harapan kita semua agar kondisi hubungan industrial di Sulawesi Selatan semakin kondusif dapat kita wujudkan, sehingga akan berimplementasi kepada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang semakin meningkat," pungkasnya.
Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (11/12/2024). Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Diantaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp3.694.102.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025, sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dalam arahannya, bapak presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Jayadi.
Ditambahkannya lagi bahwa, untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, maka Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.
"Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp223.229,37," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.
"Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," jelasnya.
Jayadi Nas mengungkapkan bahwa, dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Ia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. Ia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh.
"Kami juga berterimakasih kepada seluruh anggota LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha,serikat pekerja, dan serikat buruh yang banyak memberikan masukan yang konstruktif dan berharga dalam proses perumusan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan tahun ini. Kami optimis apa yang menjadi harapan kita semua agar kondisi hubungan industrial di Sulawesi Selatan semakin kondusif dapat kita wujudkan, sehingga akan berimplementasi kepada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang semakin meningkat," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
DBH 24 Kabupaten Kota di Sulael Ditransfer, Total Mencapai Rp222 Miliar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025, dengan total nilai mencapai Rp222 miliar.
Selasa, 20 Mei 2025 19:10

News
Menpora Terima Kunjungan Gubernur Sulsel, Bahas Pembangunan Stadion Sudiang
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ario Tedjo, menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di ruang kerjanya, di Jakarta.
Selasa, 20 Mei 2025 07:56

Sulsel
Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Fun Run Luwu Timur dan Anti Mager Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas peserta Fun Run Luwu Timur 2025 dan Gerakan Anti Mager Sulsel, Minggu pagi (18/5/2025).
Minggu, 18 Mei 2025 14:07

News
Disdik Sulsel Jamin SPMB Tahun 2025 Bersih dari KKN
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjamin proses seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 di Sulsel berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jum'at, 16 Mei 2025 19:07

News
Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Antikorupsi di Hadapan KPK dan 24 Kepala Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025
Jum'at, 16 Mei 2025 18:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
4

Makkunrai Institute Gagas Gerakan Seni dan Sosial untuk Anak Negeri
5

Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
4

Makkunrai Institute Gagas Gerakan Seni dan Sosial untuk Anak Negeri
5

Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang